KPU Bantul Baru Berikan TT Perbaikan Administrasi Perindo
Karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan, maka apapun hasil pada Jumat ini akan dikirimkan ke KPU RI.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul baru mengeluarkan satu tanda terima berkas perbaikan administrasi Partai Politik (Parpol).
Tanda terima dikeluarkan untuk Partai Perindo karena sudah dinyatakan melengkapi berkas administrasi pendaftaran pemilu.
"Sampai sore ini baru dikeluarkan satu TT (Tanda Terima), untuk Perindo karena sudah menyerahkan perbaikan administrasi," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Kamis (30/11/2017) sore.
Di Bantul ada sembilan partai yang sebelumnya harus melakukan perbaikan.
Dengan ini, maka masih ada delapan partai yang belum melakukan perbaikan administrasi.
Kedelapan partai tersebut adalah Partai Berkarya, Demokrat, Garuda, Hanura, Nasdem, PDI-P, PKB dan PSI. Mereka diberi waktu setidaknya sampai Jumat (1/12/2017) pukul 00.00 WIB.
Meski baru satu TT dikeluarkan untuk Perindo, Johan tetap optimis delapan partai lainnya itu juga bakal segera mendapatkan TT karena mereka telah melakukan konsultasi.
"Jadi delapan partai itu semua sudah berkonsultasi ke KPU, cuma memang belum diberikan TT," ujar Johan.
Karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan, maka apapun hasil pada Jumat ini akan dikirimkan ke KPU RI sesuai dengan apa yang tertera dalam Peraturan Pemilu (PKPU).
Nantinya, pihak KPU RI yang akan menentukan tindakan jika ada partai yang ternyata belum melengkapi syarat.
Sebelumnya, sembilan partai belum bisa memenuhi syarat minimal jumlah anggota yaitu 931 di wilayah Bantul.
Mereka sebenarnya bisa memenuhinya ketika proses input Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berikut penyerahan berkas salinan bukti keanggotaan Parpol beberapa waktu lalu.
Namun penelitian administrasi oleh KPU menemukan ribuan data ganda dan puluhan data berstatus TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Beberapa juga ditemui anggota belum berusia 17 tahun atau belum kawin.
Selain itu ditemukan tulisan dalam salinan E-KTP tidak jelas.