OPD Pemkot Yogya Wajib Punya Perpustakaan bagi Karyawan

Keberadaan perpustakaan tersebut akan diperkuat dengan aturan hukum yang tengah dibahas di Dewan.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta akan diwajibkan memiliki perpustakaan khusus yang diatur melalui perda tentang perpustakaan yang tengah dibahas di DPRD.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan, seluruh OPD dan unit kerja lingkungan Pemkot Yogyakarta sudah mulai membentuk perpustakaan khusus sejak tiga tahun lalu.

Namun, keberadaan perpustakaan tersebut akan diperkuat dengan aturan hukum yang tengah dibahas di Dewan.

"Perpustakaan khusus yang ada di setiap OPD saat ini memiliki kualifikasi yang beragam dan masih harus ditingkatkan kualitas pengelolaannya, karena beberapa diantaranya masih dalam bentuk embrio atau tahap awal," jelas Wahyu.

Satu diantara perpustakaan khusus yang dinilai sudah memiliki kualitas baik dan bisa dijadikan referensi pengelolaan oleh instansi lain di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah perpustakaan di Taman Pintar.

Wahyu menyebut, Taman Pintar sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan kualitas perpustakaan, seperti pengadaan buku baru guna mendukung peningkatan kompetensi petugas atau karyawan di Taman Pintar.

"Ini yang kami harapkan, setiap OPD dan unit kerja bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk pengelolaan perpustakaan. Bagaimanapun juga, perpustakaan dibangun untuk meningkatkan kompetensi karyawan di instansi tersebut," jelasnya.

Perpustakaan khusus tersebut, lanjut Wahyu, harus dimiliki oleh setiap dinas, bagian, kantor, puskesmas, kecamatan hingga tingkat kelurahan.

Wahyu berharap, pembahasan raperda perpustakaan tersebut bisa segera diselesaikan karena usulan raperda sudah disampaikan sejak 2016 dan kemudian diambil alih oleh legislatif menjadi raperda inisiatif dewan.

"Karena sudah diambil alih oleh dewan, maka kami meyakini bahwa pembahasan raperda ini bisa segera diselesaikan meskipun saat ini legislatif masih disibukkan dengan pembahasan Raperda lainnya," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta telah menggelar lomba perpustakaan.

Hasil dari penilaian kondisi setiap perpustakaan khusus tersebut akan dijadikan bahan kajian untuk menyusun rencana besar pengembangan perpustakaan khusus di instansi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved