Ini Fakta Baru dari Kasus Pembuangan Bayi Mahasiswi di Caturtunggal. Ternyata Penyebab Tewasnya
Adegan yang diperagakan, dimulai saat tersangka melahirkan di kamar mandi yang terletak di luar samping kamarnya.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Peristiwa pembuangan bayi berulang kali terjadi di wilayah Yogyakarta, di sepanjang tahun 2017 ini.
Salah satu yang paling menggemparkan tentu kejadian di Caturtunggal, Depok, Sleman, bulan Agustus silam.
Kala itu, bayi mungil tak berdosa berjenis kelamin laki-laki tersebut, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, di sebuah bak sampah, yang berlokasi di samping kantor Dinas Perhubungan DIY, Jalan Babarsari nomor 30, pada Rabu (9/8/2017).
Bayi ditemukan pertama kali oleh Partini (50), seorang pemulung di kawasan setempat.
Setelah ditelusuri, bayi itu ternyata dibuang oleh seorang pemudi berinisial LU (21), mahasiswi jurusan keperawatan, di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta.
Beberapa waktu lalu, pada Senin (28/8/2017), Kepolisian Resor (Polres) Sleman melangsungkan rekonstruksi kejadian, dengan melibatkan tersangka, yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
Sedikitnya 39 adegan diperagakan dalam kesempatan itu.
Adegan yang diperagakan, dimulai saat tersangka melahirkan di kamar mandi yang terletak di luar samping kamarnya.
Kemudian, akivitas di kamar kos, proses pembuangan bayi di bak sampah, hingga proses penemuan bayi oleh seorang pemulung.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are, mengatakan bahwa reka tersebut, memunculkan fakta baru, karena bertolak belakang dari pengakuan awal tersangka, yang menyatakan bayinya meninggal karena terbentur di kloset.
"Dalam pemeriksaan sebelumnya ada perbuatan yang tidak diakui. Saat rekonstruksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui kalau membekap bayinya sehingga tak dapat bernafas dan menyebabkan bayinya meninggal," katanya.
"Dibekap karena bayi yang dilahirkannya batuk, mengeluarkan suara," imbuhnya.
Berselang dua bulan pasca kejadian tersebut, kepolisian akhirnya melimpahkan kasus dengan tersangka mahasiswi asal Mesuji Timur, Lampung tersebut, ke Kejaksaan Negeri Sleman. Kini, tersangka tinggal menunggu dimulainya proses pengadilan.
"Berkas sudah dilimpahkan, sudah dikirim tahap kedua 26 Oktober lalu, " ujar Rony, saat dihubungi Selasa (8/11/17). (*)