Ganjal Mesin ATM dengan Potongan Gergaji Besi, Komplotan Pemuda Gasak Rp 75 Juta
Tersangka terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bermodus mengganjal mesin ATM menggunakan potongan gergaji besi berlapis mika, komplotan pemuda asal Sumatera Selatan mampu menggondol uang tunai sebesar Rp 75 juta.
Uang tunai tersebut, didapatnya dari sejumlah mesin ATM di beberapa lokasi.
Menariknya, untuk menipu korban, mereka juga memasang stiker call center palsu, yang sudah diarahkan ke nomornya sendiri.
Dua pelaku berinisal PA (21) dan RA (18), berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan, di Kecamatan Ngemplak, Sleman.
Sementara dua tersangka lain, masih dalam pencarian.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto mengatakan, aksi sindikat beranggotakan empat orang itu, mulai terendus berkat laporan seorang korban, yang mengalami kerugian Rp 62 juta, pada 16 Oktober lalu.
Korban mengalami kejadian kurang menyenangkan tersebut, saat melakukan transaksi di sebuah mesin ATM yang berlokasi di sekitaran Citrouli Swalayan, Babarsari, Kecamatan Depok, Sleman.
"Sebenarnya modus semacam ini sudah sering terjadi. Pelaku mengganjal mesin ATM, sehingga kartu yang dimasukkan korban otomatis tertelan dan tidak bisa keluar," katanya, saat gelar perkara, Kamis (9/11/2017).
"Tapi, dalam kasus ini, pelaku juga menempelkan stiker call center palsu di mesin ATM. Saat kartu tertelan, otomatis korban langsung menghubungi nomor yang tercantum di stiker tersebut," imbuhnya.
Sukirin menuturkan, sembari memberi arahan palsu, pelaku meminta nomor pin korban, dengan dalih untuk melakukan pemblokiran rekening.
Korban yang sudah panik pun tak lagi berpikir panjang.
Saat korban meninggalkan mesin ATM, seorang anggota komplotan melanjutkan aksinya.
Dengan nomor PIN yang sudah dikantongi, pelaku tanpa kesulitan menguras seluruh uang yang berada di dalam rekening korban.
"Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari kalau dirinya tertipu, saat mendapat pesan singkat dari bank, berisi notifikasi penarikan sebesar Rp 62 juta," ucapnya.
Berdasar pengakuan tersangka, lanjut Sukirin, aksi kriminal tersebut sudah empat kali mereka lakoni, di lokasi berbeda, di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.