KSPSI dan FPPI: Upah Murah Penyebab Tingginya Angka Kemiskinan di Yogyakarta

Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Mininum Provinsi (UMP) DIY tahun 2018 sudah ditetapkan.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Tantowi Alwi
Massa aksi dari KSPSI dan FPPI melakukan aksi damai di depan Kepatihan Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Mininum Provinsi (UMP) DIY tahun 2018 sudah ditetapkan.

Namun Surat Keputusan Gubernur DIY tentang UMK DIY belum ditandatangani.

"Kami dapat (kabar) dari berbagai surat kabar, yang tertinggi hanya Rp1,7 juta untuk Kota Yogyakarta dan terendah adalah Kabupaten Gunung Kidul yaitu Rp1,4 juta," kata Irsad Ade Irawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).

Irsad mengatakan, nominal upah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY senantiasa menerapkan upah murah dari tahun ke tahun.

Kebijakan upah murah tersebut menjadi penyebab tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.

"Padahal cara ampuh untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi dan mengurangi kemiskinan adalah perbaikan upah buruh," tutur Irsad.

KSPSI dan FPPI menolak dengan tegas upah minimum yang ditetapkan.

Angka tersebut jelas tidak mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menjadi penyebab kemiskinan.

"Dari hasil survei KHL yang kami lakukan, idealnya Rp2,5 juta dan tertinggi Rp2,6 juta," kata Irsad.

KSPSI dan FPPI akan menunggu keluarnya SK Gubernur DIY.

"Bila upah minimum tidak sama dengan yang kami tuntutkan, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Irsad. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved