Pemkot Yogyakarta Beli Lahan Untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Ada sebanyak empat bidang lahan di wilayah yang akan dibeli untuk kemudian dimanfaatkan sebagai RTHP.
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagai upaya peningkatan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) publik, tahun 2018 Pemkot Yogyakarta akan membeli lahan lebih banyak untuk itu.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, pembelian lahan sudah diusulkan dalam perencanaan anggaran tahun 2018.
Ada sebanyak empat bidang lahan di wilayah yang akan dibeli untuk kemudian dimanfaatkan sebagai RTHP.
"Keempat bidang lahan yang akan dibeli tahun depan tersebar di beberapa wilayah di antaranya Muja-Muju, Karangwaru, Purbayan, dan Mantrijeron dengan luas beragam mulai dari 300 meter persegi hingga 800 meter persegi," ujar Hari, Minggu (15/10/2017).
Ia menyebut, pembelian lahan di keempat kelurahan itu dilakukan berdasarkan usulan warga selain perencanaan dari pemerintah daerah.
Baca: Walhi DIY Minta Pertimbangkan Ruang Terbuka Hijau Soal Rencana Pembangunan Science Park
Seluruhnya adalah lahan terbuka tanpa ada bangunan yang berdiri di atasnya.
"Kami berharap, rencana pembelian lahan untuk RTHP bisa terealisasi sehingga jumlah ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta akan semakin bertambah hingga mencapai target yang diharapkan," sebut Hari.
Ia menjelaskan, Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembelian lahan di tiga lokasi yaitu Pringgokusuman dengan luas 225 meter persegi, Kelurahan Purwokinanti dengan luas 276 meter persegi dan di Kricak sekitar 1.100 meter persegi.
"Selain digunakan untuk taman atau ruang terbuka lainnya, di lokasi tersebut juga didirikan gedung serbaguna yang bisa diamnfaatkan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan," jelasnya.
Hingga akhir 2016, terdapat 41 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di 33 kelurahan.
Pemkot Yogyakarta menargetkan seluruh kelurahan memiliki minimal satu ruang terbuka hijau publik.
"Nantinya, ruang terbuka hijau publik yang sudah dibangun oleh pemerintah akan diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal sebagai tempat interaksi warga," sebut Hari.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, total luas ruang terbuka di Kota Yogyakarta mencapai 18,76 persen yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik 5,83 persen dan ruang terbuka hijau privat 12,93 persen.
Pemerintah menetapkan setiap daerah harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total wilayah yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat. (TRIBUNJOGJA.COM)