Polisi Tangkap Dua Penjual Miras di Seyegan
Dua lokasi telah diperiksa yakni di Pasar Srikaton di Margoagung, dan warung klontong di Margoluwih, Seyegan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian terus perangi peredaran minuman keras (miras) dengan menggelar razia-razia.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Seyegan yang telah merazia dua lokasi yang diduga memperjualbelikan miras jenis anggur.
Kapolsek Seyegan mengatakan pihaknya melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran miras.
Dua lokasi telah diperiksa yakni di Pasar Srikaton di Margoagung, dan warung klontong di Margoluwih, Seyegan.
Saat dilakukan penggeledahan di Pasar Srikaton, petugas mengamankan seorang penjual miras bernama Panji (21), warga asli Temanggung, Jawa Tengah.
Setelah itu, di lokasi kedua petugas mengamankan Andre (35).
"Di lokasi pertama kami mengamankan sebotol anggur kolesom dan uang hasil penjualan Rp 60 ribu. Sedangkan di lokasi kedua, di toko klontong kami menyita delapan botol anggur merah," jelas Kapolsek, Senin (9/10/2017).
Kedua tersangka ini digelandang ke mapolsek beserta barang bukti miras.
Para penjual ini akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)