Satpol PP Layangkan Peringatan pada Perusahaan Reklame Penunggak Pajak

Sesuai aturan, peringatan diberikan bertahap untuk ditaati oleh perusahaan penyedia reklame. 

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ M Fauziarakhman
izin reklame ol 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menerima surat dari BPKAD terkait reklame menunggak pajak.

Beberapa perusahaan reklame sudah diberikan surat peringatan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, saat ini 184 reklame tersebut sedang proses masuk ke tahapan peringatan.

Sesuai aturan, peringatan diberikan bertahap untuk ditaati oleh perusahaan penyedia reklame

"Kita sudah berikan peringatan, ada yang sudah diberikan peringatan satu kali dan dua kali," ujar Nurwidi pada Selasa (26/9/2017).

Ia juga menyebut ada pula reklame yang sudah dibongkar karena tidak sesuai aturan.

Namun ad apula beberapa perusahaan reklame yang langsung mengurus perpajakan dan perizinan setelah diberi peringatan oleh Satpol PP. 

"Jumlahnya saya tidak hafal tapi ada juga yang langsung mengurus setelah kami peringatkan," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved