Punya Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Yogya Sabet Penghargaan Tertinggi dari Menkes

Penghargaan Pastika Parama merupakan penghargaan tertinggi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk daerah yang telah menetapkan KTR.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menyediakan kawasan tanpa rokok (KTR) berbuah manis. Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengganjar komitmen tersebut dengan penghargaan “Pastika Parama”. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menyediakan kawasan tanpa rokok (KTR) berbuah manis.

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengganjar komitmen tersebut dengan penghargaan “Pastika Parama”. 

Perlu diketahui, penghargaan Pastika Parama merupakan penghargaan tertinggi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk daerah yang telah menetapkan KTR.

Saat ini, Kota Yogyakarta telah berhasil menerapkan KTR di delapan kawasan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR.

"Kami mengapresiasi pemberian penghargaan ini. Perda KTR sangat membantu dalam mengatur perilaku merokok bagi warga Kota Yogya," jelas Sekretaris Daerah Kota Yogya, Titik Sulastri, kemarin.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menkes, Nila F Moeloek di The Alana Hotel & Covention Center.

Menurut Titik, pemerintah pusat menilai Perda ini berpengaruh dan berhasil meningkatkan pemahaman warga tentang batasan kawasan bebas asap rokok.

Bahkan, penilaian bukan lantaran daerah itu sudah bebas rokok dari warganya.

Akan tetapi bagaimana warga merokok pada tempat yang sudah ditetapkan.

Keberadaan Perda KTR merupakan upaya dari Pemkot Yogya yang ingin melindungi warganya dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok.

Hal ini merupakan langkah Pemkot yang memang berupaya untuk lebih baik mencegah daripada mengobati.

Kepala Dinkes Kota Yogya, Fita Yulia Kisworini menegaskan jika Dinkes Kota Yogya memang sangat berkomitmen dalam mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2017  tentang KTR di Kota Yogya.

Sosialisasi pun selalu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif.

Sosialisasi ini dilakukan, lanjutnya, dengan cara turun langsung ke sejumlah titik seperti, sekolah, hotel, mall, dan tempat umum lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved