Pengenalan Bahaya Rokok Direncanakan Masuk Program Pendidikan Karakter

Tentunya perlu pengkajian terlebih dahulu dan persiapan mengenai materi bahaya merokok.

Penulis: una | Editor: Muhammad Fatoni
net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengenalan mengenai bahaya merokok direncanakan masuk dalam bagian dari program pendidikan karakter di level pendidikan dasar.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai menghadiri Pembukaan Muktamar ke-13 Nasyiatul Aisyiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (26/8/2016).

"Itu nanti bagian dari pendidikan karakter," terang Muhadjir.

Sesuai amanat dalam nawacita, visi Presiden Jokowi, pendidikan karakter harus diberi bobot yang signifikan pada level pendidikan dasar.

"Pendidikan dasar itukan dimulai dari SD. Pendidikan karakter pada level SD itu Pak Presiden tegas 70 persen sedangkan SMP 60 persen," tambahnya.

Dan pengenalan bahaya merokok tersebut akan dimulai dari tingkat sekolah dasar (SD). Para siswa akan dikenalkan mengenai bahaya merokok itu sendiri. Namun dirinya menegaskan bahwa hal tersebut masih akan dibuat pilot project terlebih dahulu dan akan dikaji dari semua sisi.

Pilot project tentang bahaya merokok yang akan menjadi bagian dari program pembentukan karakter tersebut, rencananya akan menyebar ke seluruh Indonesia. Dan lagi, untuk penerapannya menunggu perubahan APBN yang baru.

"Nanti menyebar di seluruh Indonesia ada yang inisiatif dari pemerintah. Tapi sekarang ada banyak juga dari lembaga pendidikan termasuk Pemkot dan Pemkab yang melamar untuk dijadikan pilot project," tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa rencana tersebut baik jika ingin dikembangkan.

Namun tentunya perlu pengkajian terlebih dahulu dan persiapan mengenai materi bahaya merokok.

Menurut pihaknya selama ini, pelarangan untuk merokok dilingkungan sekolah memang sudah ada.

Selama ini memang, sekolah melarang siswa untuk merokok, begitu pula warga sekolah seperti guru, Kepala Sekolah yang tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.

"Saya kira merokok bagian dari perilaku, kebiasaan, kalau itu akan dijadikan materi, ditambah dari yang biasanya, saya kira itu baik-baik saja. Selama ini, sekolah juga sudah melarang siswa untuk merokok, termasuk warga sekolah, ada guru, Kepala Sekolah, selama di lingkungan sekolah itu kan, tidak boleh merokok. Tentunya yang dimaksud Menteri, harapannya bukan hanya dilingkungan sekolah, tapi diharapkan anak juga tidak menjadi perokok," terang Aji. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved