Ratusan Tahanan Lapas Magelang Dapat Remisi
Sebanyak 219 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Magelang akhirnya mendapat remisi dalam peringatan hari kemerdekaan RI.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 219 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Magelang akhirnya mendapat remisi dalam peringatan hari kemerdekaan RI, pada Rabu (17/8/2016).
Dari jumlah tersebut, 204 orang mendapat Remisi Umum I (RU I) dan 15 orang mendapat Remisi Umum II (RU II).
Dalam daftar yang diajukan sebelumnya, Lapas Magelang sempat mengusulkan RU I sebanyak 205 orang dan RU II 15 orang.
Namun, satu narapidana (napi) terorisme, Muhammad Saifuddin Umar alias Abu Fida, belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
”Untuk remisi napi terorisme lain, atas nama Ishak Andriana alias Abu Sifa, sudah disetujui ketika kami ajukan ke kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah,” tandas Kepala Lapas Magelang, Budi Sarwono.
Budi menjelaskan, dari 15 warga binaan yang mendapat RU II, terdapat dua diantaranya yang tidak bisa menghidup udara bebas lantaran tak menyanggupi klausul pembayaran denda. Praktis, keduanya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Sementara Kasubsi Registrasi, Lapas Magelang, Cahyo Sunarko, menuturkan bahwa besaran remisi yang didapat berbeda-beda.
Untuk RU I, masa pemotongan penahanan satu bulan ada 78 orang, dua bulan ada 46 orang, tiga bulan ada 38 orang, empat bulan ada 25 dan lima bulan ada 17 orang.
Sedangkan untuk RU II, besaran satu bulan terdapat lima orang, dua bulan ada tujuh orang, empat bulan ada dua orang dan lima bulan ada satu orang.
"Pemberian remisi tergantung dari berapa lama mereka telah menghuni lapas. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya.
Surat remisi sendiri diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, kepada perwakilan warga binaan. Yaitu, Abdul Azis dan Wibowo yang mewakili RU I, sementara RU II, diwakili Agung Imam Santoso dan Riko Rio Ariando.
"Saya ucapkan selamat bagi yang telah mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas mulai hari ini. Bagi yang belum, mohon bersabar dan jalani masa tahanan dengan sebaik-baiknya. Pada saatnya nanti, kebebasan juga akan tiba,” cetus Sigit. (*)