Jika Melanggar Hukum, Sri Sultan HB X Minta Polda DIY Tindak Tegas Gafatar
Hal itu menurutnya untuk memberi efek jera kepada oknum terkait dan kejadian serupa tak lagi terjadi.
Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta jika Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) memang melanggar hukum, Polda DIY tak segan untuk memproses.
Hal itu menurutnya untuk memberi efek jera kepada oknum terkait dan kejadian serupa tak lagi terjadi.
“Supaya memberikan kesadaran untuk orang lain kalau gerakan itu salah. Kalau tidak ditindak, orang itu menganggap bisa berjalan saja tanpa ada risiko hukum. Tindak saja. Kalau ada unsur pidana diproses,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (12//20161).
Saat disinggung mengenai Gafatar, Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku tidak mengetahui. Pun meski tahu, dirinya tak bisa melarang lantaran kewenangan pemberian izin pada Organisasi Masyarakat (Ormas) dipegang oleh pemerintah pusat.
Oleh karenanya, Sultan menghimbau kepada masyarakatnya terutama anak muda agar berhati-hati dalam bergaul. Apalagi berkaitan dengan ideologi. Selain itu, menurutnya pola pergaulan saat ini belum tentu didasari ketulusan.
“Karena ternyata bisa juga kepercayaan kita dimanfaatkan, disalahgunakan. Makanya dalam bergaul harus hati-hati,” pesan suami dari GKR Hemas ini.
Selain itu, Sultan meminta agar kebiasaan pamit warga Yogyakarta kepada orang sekitar kembali diterapkan. Dia pun mengaku tiap akan bepergian selalu pamit ke istri, anak, sekretaris maupun pembantu sehingga kepergiannya diketahui.
Saat ini, menurutnya Pemda DIY tengah mendesain aturan supaya orangtua lebih bertanggungjawab pada anak. Jika anak yang belum memenuhi syarat dikenakan hukum pidana namun terjerat kasus, maka tanggungjawab dilimpahkan ke orangtuanya.
“Ketika tanggungjawab berada pada orangtua, maka orangtua bisa menekan kenakalan anak juga,” jelasnya.
Sultan pun mengapresiasi kinerja Kapolda DIY dan jajarannya dalam menemukan dr Rica Tri Handayani. Namun begitu, dia meminta agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk dijadikan pembelajaran.
Sebab hal semacam itu kemungkinan akan kembali lagi. (*)