Realtime News
Pihak Imigrasi Deportasi Empat Mahasiswa Asing dari Timor Leste
Kantor Imgrasi Kelas I Yogyakarta deportasi empat warga asing asal Timor Leste yang juga merupakan mahasiswa yang kuliah di Yogyakarta.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Imgrasi Kelas I Yogyakarta deportasi empat warga asing asal Timor Leste yang juga merupakan mahasiswa yang kuliah di Yogyakarta.
Tak hanya memberlakukan deportasi, keempatnya juga dicekal selama enam bulan tak boleh ke Indonesia karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Arief Munandar memaparkan keempat mahasiswa asing tersebut menyalahi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Baru-baru ini kami mendeportasi empat orang asal timor leste. Mereka menambah daftar orang asing yang dideportasi, hingga Agustus kemarin sudah belasan jumlahnya," ujar Arief, Jumat (11/9/2015).
Dijelaskannya, melalui seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian, pihaknya aktif dan tegas dalam memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap warga asing yang menyalahi aturan.
Selain melakukan deportasi, dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, pihak imigrasi juga telah menjalankan tindakan projustisia keimigrasian.
Dengan banyaknya keberadaan orang asing di DIY, Arief membeberkan bahwa untuk melakukan pengawasan dan seluruh kegiatan yang dilakukan warga asing di Yogyakarta.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Intelejen Negara (BIN) dengan saling tukar menukar informasi. (tribunjogja.com)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com