PKL Dominasi Pelanggaran Perda

Padahal Perda nomor 26 tahun 2002 sudah mengatur juga keberadaan PKL di kawasan titik nol.

Tayang:
Penulis: tiq | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdasarkan catatan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta, pedagang kaki lima (PKL) masih mendominasi pelanggar peraturan daerah (Perda). Oleh karena itu, revisi Perda nomor 26 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima perlu direvisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Udiyono, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dintib Kota Yogyakarta. Ia memaparkan perilaku pelanggaran pedagang kaki lima pada tahun 2013 mencapai 149 pelanggaran dan tahun 2014 meningkat hingga 151 pelanggaran.

Padahal Perda nomor 26 tahun 2002 sudah mengatur juga keberadaan PKL di kawasan titik nol. Namun, jumlah pelanggaran tak mengalami penurunan. Udiyono pun beranggapan perlu ada revisi atas Perda tersebut. Namun untuk melakukan hal tersebut, masih harus melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum.

PKL yang melanggar Perda, lanjut dia, masih sering terjadi di kawasan titik nol. Dintib Kota Yogyakarta pun mengaku kesulitan untuk mengatur sebab seringkali masih kucing-kucingan dengan para PKL.

Bertambahnya aktivitas wisatawan di kawasan titik nol, menjadi salah satu faktor yang membuat penataan PKL di titik nol.

"Untuk sanksi bagi para PKL yang melanggar, kami akan memberikan tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp2 juta. Tapi putusan sidang dari Tipiring rata-rata hanya Rp150 ribu," jelas Udiyono, Jumat (1/5/2015). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved