Pemkab Diminta Stop Izin Pembagunan Hotel dan Apartemen

Pasalnya hingga saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai disusun.

Penulis: ang | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA
Warga melintas di depan spanduk penolakan apartemen yang dipasang warg Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Senin (23/3/2015). Warga masih menunggu keputusan Pemkab Sleman untuk menghentikan perizinan pembangunan apartemen di lingkungannya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk tidak memproses pengajuan izin pembangunan apartemen maupun hotel. Pasalnya hingga saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai disusun.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan mengatakan aturan ini sangat diperlukan dalam pembangunan di daerah. Terlebih dengan adanya RDTR dan perda tentang apartemen dan hotel, pemanfaatan lahan akan lebih teratur.

"Jadi Pemkab jangan hanya menerima dan memproses izin yang masuk. Meskipun di dalam prosesnya ada ketentuan. Aturan ini sebagai kontrol," paparnya saat dihubungi tribunjogja.com, Senin (23/3/2015).

Menurutnya justru dengan menghentikan proses pengajuan izin hunian modern ini, Pemkab dapat mengontrol alih fungsi lahan di wilayahnya. Hal ini lantaran Pemkab memiliki dasar hukum yang kuat dalam penataan wilayah.

"Mungkin saat ini Sleman diuntungkan dengan banyaknya investasi yang masuk di daerah. Namun jika tidak terkontrol, maka dampak negatif dari pembagunan akan menjadi bumerang bagi Pemkab sendiri," ungkapnya.

Ia menjelaskan dengan adanya RDTR, bukan hanya wilayah pembangunan pemukiman saja yang diatur dengan zonasi, namun di dalamnya juga akan diatur bentuk bangunan yang sesuai dengan zonasinya.

"Tentu akan ada perbedaan kebutuhan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tidak bisa disamakan. Inilah yang perlu menjadi perhatian ahlgar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat," katanya menjelaskan.

Sofyan menambahkan selain menunggu selesainya pembahasan RDTR dan Perda tentang apartemen dan hotel, kebijakan untuk menghentikan sementara proses pengajuan izin apartemen dan hotel ini diperlukan untuk menyelesaikan konflik antara warga dan pengembang. Pasalnya, sudah beberapa kali muncul penolakan warga terkait pembangunan hunian modern, baik hotel maupun apartemen di wilayahnya.

"Meskipun pemkab dituntut untuk ramah investasi, namun masyarakat yang sudah tinggal lebih lama juga perlu diperhatikan. Sehingga diperlukan penyelesaian guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengembang maupun masyarakat," imbuhnya.

Terakhir penolakan aparteman yang sampaikan oleh warga Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik langsung kepada Bupati, Rabu (18/3) lalu. Warga khawati pembangunan apartemen di lingkungannya akan berdampak menyusutnya sumber air yang ada. Terlebih penggunaan air pada hunian modern ini cukup besar jika dibandingkan keperluan warga. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved