Eksekusi Graha XL Ricuh, Satpam Mukanya Berdarah-Darah
sengketa antara PT EXCELCOMINDO PRATAMA dan Johannes Irwanto Putro, dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro.
Penulis: khr | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari/Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi melakukan penjagaan ketat jelang berlangsungnya eksekusi kantor Graha XL yang terletak di Jalan Mangkubumi nomor 22-22, Selasa (10/3/2015).
Di dalam area kantor, tampak puluhan karyawan XL berbaris di depan pintu dan masuk membentangkan tulisan menolak dilakukanya eksekusi Eksekusi rencananya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Eksekusi tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa antara PT Excelcomindo Pratama dan Johannes Irwanto Putro, dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro.
Saat Tim eksekutor dari PN Yogyakarta datang, mereka disambut teriakan yel-yel karyawan PT Excelcomindo Pratama yang sudah bersiaga di Graha XL sejak Selasa (10/3/2015) pagi.
Mereka tampak merapatkan barisan begitu tim eksekutor yang menggunakan bus kepolisian datang sekitar pukul 09.05.
Hal yang sama juga dilakukan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Mereka membentuk dua barisan dengan polwan berada di depan.
"Bebaskan XL kami!," teriak para karyawann yang diikuti yel yel. Saat ini kuasa hukum XL masih mencoba bernegosiasi dengan kuasa hukum pemohon.
Dari pihak Excelcomindo menyebutkan, jika eksekusi Graha XL dilakukan hari ini, jaringan XL Jawa Tengah dan DIY sampai penyadapan akan terganggu.
Khairul Hidayat, Legal Corporate Internal PT Excelcomindo Pratama mengatakan Saat ini kantor yang ada di jalan Mangkubumi Yogyakarta tersebut adalah kantor pusat yang bertanggungjawab atas 4,2 juta pelanggan di Jawa Tengah dan 5,1 juta pelanggan di DIY.
Layanan belum termasuk penyediaan penyadapan untuk kepentingan penegak hukum. "Jadi yang akan terganggu bukan hanya masyarakat tapi juga penegak hukum," ujarnya, Selasa (10/3/2015).
Apalagi bukan perkara mudah memindahkan peralatan-peralatan teknis dari perusahaan penyedia telekomunikasi tersebut yang ditaksir bernilai Rp 200 miliar. "Tidak bisa main asal gempur saja," ujarnya.
Pihaknya dan kuasa hukum PT Excelcomindo Pratama M Irsyad Tamrib melakukan negosiasi akhir dengan pihak PN Yogyakarta yang datang sejak pukul 09.05 WIB.
Seusai pembacaan putusan oleh PN Yogyakarta pada Selasa (10/3/2015) pukul 10.00 WIB pasukan Sabhara polda DIY merangsek ke gedung yang masih dikuasai karyawan.
Sempat terjadi terik-tarikan tiba-tiba terjadi keributan, nampak seorang berseragam security dikeroyok anggota polisi bahkan ketika ditarik nampak mukanya berlumuran darah belum jelas apa yang memicu keributan tersebut. (tribunjogja.com)