Pos Yogya Berikan Klarifikasi Keberadaan Minimarket yang Menempel di Bangunan Kantor Pos

Untuk mini market di kantor pos Suryotomo menggunakan pola sharing profit dengan mitra.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/HENDRA KRISDIANTO
Bangunan toko modern yang menempel di bangunan kantor pos. Toko modern ini dianggap telah melanggar ketentuan dalam peraturan wali kota tentang pendirian usaha toko modern 
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Kantor Pos Besar Yogyakarta, Achmad Chaerul Hadi menjelaskan, jika pihaknya memiliki divisi post shop yang menangani bidang retail. Divisi ini dapat bekerja sama dengan mitra, menangani sendiri atau kombinasi keduanya. Untuk mini market di kantor pos Suryotomo menggunakan pola sharing profit dengan mitra.

"Lokasi dan aksesnya jadi tanggung jawab PT Pos. Sedangkan mitra mengelola manajemennya," ujar pria yang belum lama menjabat sebagai kepala kantor pos besar ini, kemarin.

Mengenai persoalan izin yang belum diurus oleh dua mini market yang bermitra dengan pihaknya, Achmad mengaku akan melakukan klarifikasi. Sebab dirinya belum mengetahui secara mendetail persoalan yang terjadi.

Meski demikian, menurutnya jika post shop merupakan bagian dari kantor pos maka semestinya tidak menjadi masalah. Artinya, kantor pos yang telah memiliki izin operasi merupakan satu kesatuan dengan post shop.

"Itu bagian dari kantor pos, bukan berdiri sendiri. Logika saya berarti tidak perlu izin khusus. Tapi nanti saya cek dulu persoalannya seperti apa," beber Achmad.

Lebih jauh, ia pun akan melakukan klarifikasi kenapa logo mitra kerja sama muncul pada post shop. Setelah mendapat penjelasan dari pengelola, baru lah akan melakukan tindakan lebih lanjut. "Maka dari itu, kami akan perjelas dulu," pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved