Warga Trimulyo Geruduk PN Bantul

Ratusan warga Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bantul

Tayang:
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Rina Eviana Dewi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL 
- Warga Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (18/6/2013). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan setelah Kejari Negeri (Kejari) Bantul menetapkan, Mujono Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pungutan pengurusan sertifikat tanah melalui program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).

Dari pantauan Tribunjogja.com, berbagai tulisan ditenteng massa pendukung Mujono antara lain bertuliskan "Kejari Telah Terbeli, Kami percaya Lurahku, Lurah bersih tak bersalah,". Sembari terus menyanyikan lagu berlirik "Ike piye,ike piye...Jaksane digantung wae,"  massa bergantian berorasi.

Pendukung Mujono mendukung proses praperadilan Jaksa Kejari Bantul yang menurut mereka salah menetapkan Mujono sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, seratusan warga masih bertahan di halaman PN Bantul sambil menunggu perwakilan mereka melakukan mediasi dengan pihak PN Bantul.

Diberitakan sebelumnya, pihak desa melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Trimulyo, Sagiyo, tetap menampik dugaan penyelewengan tersebut karena telah sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat sebelum pungutan dilakukan.

Sagiyo mengungkapkan, akibat bergulirnya kasus ini, pihaknya memutuskan menghentikan sementara seluruh layanan pengurusan sertifikata tanah tak terkecuali melalui program Larasita.

"Kita akan fokus dulu menyelesaikan pengurusan program Larasita yang masih tersisa. Sebenarnya sejak bulan Maret lalu, program Larasita di desa ini sudah dihentikan," ujarnya ditemui di Kantor Desa Trimulyo, Jumat (14/6/2013).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved