Mantan Sekwan Gunungkidul Divonis Hari Ini
Vonis untuk Mantan Sekwan Gunungkidul, pekan sebelumnya sempat tertunda karena hakim majelis masih menyempurnakan putusannya.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM
,YOGYA - Sidang vonis terdakwa terakhir dalam kasus dugaan korupsi dana
tunjangan DPRD Gunungkidul periode 1999 - 2004, Aris Purnomo,
dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/5/2013).
Vonis untuk Mantan Sekwan DPRD Gunungkidul, Aris Purnomo ini pekan sebelumnya
sempat tertunda karena hakim majelis masih menyempurnakan putusannya.
Dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp 3 miliar ini, JPU
mendakwa Aris pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU sebelumnya menuntut Aris penjara empat tahun tiga bulan, ditambah
denda Rp 50 juta. Sementara, 32 mantan dewan Gunungkidul yang juga
terlibat dalam kasus ini lebih dulu divonis. Hukuman mereka rata-rata
antara satu tahun sampai 1,5 tahun penjara.(*)