Mantan Sekwan Gunungkidul Divonis Hari Ini

Vonis untuk Mantan Sekwan Gunungkidul, pekan sebelumnya sempat tertunda karena hakim majelis masih menyempurnakan putusannya.

Tayang:
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM ,YOGYA - Sidang vonis terdakwa terakhir dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD  Gunungkidul periode 1999 - 2004, Aris Purnomo, dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/5/2013).

Vonis untuk Mantan Sekwan DPRD Gunungkidul, Aris Purnomo ini pekan sebelumnya sempat tertunda karena hakim majelis masih menyempurnakan putusannya.

Dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp 3 miliar ini, JPU mendakwa Aris pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU sebelumnya menuntut Aris penjara empat tahun tiga bulan, ditambah denda Rp 50 juta. Sementara, 32 mantan dewan Gunungkidul yang juga terlibat dalam kasus ini lebih dulu divonis. Hukuman mereka rata-rata antara satu tahun sampai 1,5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved