Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Gunungkidul
Sidang Vonis Sekwan Gunungkidul Ditunda
sedianya Selasa (7/5/2013) ini dijadwalkan vonis untuk terdakwa terakhir, yaitu mantan Sekwan Gunungkidul, Aris Purnomo.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah sidang vonis mereka yang terlibat dugaan korupsi dana tunjangan periode 1999-2004 sepekan lalu, sedianya Selasa (7/5/2013) ini dijadwalkan vonis untuk terdakwa terakhir, yaitu mantan Sekwan Gunungkidul, Aris Purnomo.
Namun, agenda putusan itu ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, hakim akan kembali menyempurnakan surat putusannya. Kepada Tribunjogja.com, hakim Eko Purwanto, Selasa (7/5/2013), di ruang sidang menyatakan, "Sidang ditunda karena akan menyempurnakan surat putusan. Ada yang harus dipertimbangkan."
Dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp 3 miliar ini, Aris didakwa terlibat. JPU mendakwa Aris pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Sigit Kristianto bahkan menuntut Aris penjara empat tahun tiga bulan, ditambah denda Rp 50 juta. Sepekan sebelumnya, 32 mantan dewan Gunungkidul telah divonis lebih dulu, dengan hukuman antara satu tahun sampai 1,5 tahun penjara. (*)