Calon Legislatif 2014

12 Parpol di Kulonprogo Sudah Daftarkan Bacaleg

Sebanyak 12 partai politik di Kulonprogo telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya di Komisi Pemilihan Umum Daerah

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO – Sebanyak 12 partai politik di Kulonprogo telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Senin (22/4/2013). Partai Nasdem menjadi partai politik terakhir yang mendaftarkan 40 bakal calon legislatifnya jelang penutupan pendaftaran.

Sementara Partai Keadilan Pesatuan Indonesia (PKPI) menjadi parpol dengan jumlah bakal caleg terendah yakni hanya empat orang, termasuk satu bakal caleg perempuan. Pada hari terakhir pendaftaran, PPP mendaftarkan 25 bacaleg dengan sembilan di antaranya bacaleg perempuan, Partai Hanura 33 orang dnegan 14 bacaleg perempuan dan PKB 34 orang dengan 13 bacaleg perempuan.

Sementara itu, Partai Bulan Bintang mendaftarkan 26 bakal caleg, 8 orang di antaranya bacaleg perempuan, Partai Nasdem 40 orang dengan 17 bacaleg perempuan serta PKPI 4 orang dengan satu bacaleg perempuan.

“Semua partai sudah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan hingga hari terakhir,” jelas Ketua KPUD Kulonprogo Siti Ghoniyatun.

Untuk tahapan selanjutnya, KPUD akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi terhadap bakal caleg yang terdaftarkan. Proses ini dikatakannya memakan waktu selama 14 hari. Jika ada kekurangan berkas prsyaratan, masing-masing parpol diharuskan untuk melengkapinya dalam masa perbaikan usai verifikasi faktual.

“Dari pemeriksaan awal saat pendaftaran, beberapa kelengkapan pendaftaran memang ada yang kurang. Seperti fotocopy belum dilegalisir, kurang foto atau persyaratan teknis lainnya. Mudah-mudahan saja nanti semuanya lolos, toh masih ada waktu untuk perbaikan,” imbuhnya.

Parpol, ujar dia, masih bisa melakukan penggantian kepada calon yang tidak lengkap. Namun untuk calon yang telah lengkap sudah tidak bisa dicabut. Jikapun ada pengunduran diri calon, harus mendapatkan persetujuan dari partai. KPUD hanya akan melakukan komunikasi dengan partai bukan orang per orang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved