Anggaran Bansos dan Hibah Bantul Turun Drastis

Pemkab sudah tak leluasa memberikan bantuan bagi ribuan warga miskin di Bantul

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, berimbas pada penyaluran bantuan dana sosial di daerah. Pun dirasakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Mahmudi, efek dari adanya Permendagri tersebut, Pemkab sudah tak leluasa memberikan bantuan bagi ribuan warga miskin di Bantul, sebab peruntukannya telah diubah.

"Melalui Permendagri, pemerintah melakukan pengetatan terhadap pemberian bantuan sosial kepada warga, pemerintah lebih mengarahkan bantuan sosial untuk keperluan hibah dan bantuan sosial  buat lembaga," terang Mahmudi di sela acara Pelantikan Pengurus Kebijakan Dewan Kejuangan 45 di Gedung Induk Pemkab Bantul, Sabtu (23/3).

Mahmudi menjelaskan, jumlah bantuan sosial di Kabupaten Bantul mengalami penurunan cukup drastis. Bila tahun 2011 lalu jumlah dana sosial mencapai Rp 12 miliar, maka tahun ini hanya Rp 4 miliar.

"Untuk perseorangan sudah tidak bisa lagi. Padahal dulu paling banyak kami salurkan ke perorangan. Akibatnya warga miskin yang sebagian besar belum ter-cover jaminan sosial seperti Jamkesmas ataupun Jamkesos tidak bisa lagi mendapatkan bantuan dari Pemkab," paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved