Sengketa Gua Pindul
Konflik Pindul Terus Dimediasi
Pemkab Gunungkidul menunjuk Kepala Disbudpar, Sujarwo dan Camat Karangmojo, Supadma untuk memediasi konflik pengelolaan Gua Pindul.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Joko Widiyarso

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sujarwo dan Camat Karangmojo, Supadma untuk memediasi konflik pengelolaan Gua Pindul.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkapkan, sesuai dengan hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang menyarankan penyelesaian konflik Pindul dilakukan dengan mediasi terlebih dahulu, maka pemerintah daerah langsung menunjuk dua perwakilan untuk mediasi. Dua orang tersebut bertugas untuk memediasi pengelola wisata susur Gua Pindul yakni Dewa Bejo, Wira Wisata dan Panca Wisata dengan pemilik lahan di atas Gua Pindul, Atiek Damayanti.
"Kita sudah tunjuk kepala Disbudpar dan Camat Karangmojo untuk memediasi konflik Pindul," katanya, Selasa (5/3/2013).
Immawan mengungkapkan, mediasi nantinya akan dilaksanakan supaya pihak-pihak yang bersengketa yakni antara pengelola Gua Pindul dan Atiek Damayanti bisa mencapai titik temu. Harapannya, dengan mediasi ini permasalahan Gua Pindul bisa segera selesai dan tidak ada gejolak lagi di masyarakat. Mediasi sendiri sudah dilakukan pada Minggu (3/3/2013) lalu. Namun akan terus dilanjutkan supaya bisa mencapaui titik temu.
"Sudah dilaksanakan dua hari lalu untuk mengawali. Masih terus dilakukan oleh kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan dan Pak Camat,"ucapnya.
Sebelumnya, Immawan juga mengatakan kalau mediasi yang akan dilaksanakan akan dibatasi oleh waktu. Artinya, mediasi akan dilaksanakan dalam beberapa kali saja. Jika tetap tidak ditemukan titik temu, maka akan lebih baik mengambil jalur hukum.
Sementara terkait dengan draft Raperda Pengelolaan Tempat Wisata, sampai saat ini masih belum disampaikan kepada dewan. Kepala Bagian Hukum Pemda Gunungkidul, Udi Maryoto mengungkapkan saat ini draft Raperda masih dalam proses harmonisasi materi. Masih ada beberapa pasal yang perlu dirubah.
"Masih dalam proses harmonisasi materi. Pasalnya masih berubah-ubah," katanya. (*)