Kemendagri Evaluasi Larangan Mengangkang di Lhokseumawe

Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi aturan larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengkan sepeda motor

Editor: Rina Eviana Dewi
zoom-inlihat foto Kemendagri Evaluasi Larangan Mengangkang di Lhokseumawe
depdagri.go.id
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
TRIBUNJOGJA.COM, BOGOR - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi aturan larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengkan sepeda motor yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Kita akan dalami apakah ada unsur diskriminasi terhadap perempuan atau untuk memelihara tradisi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin ( 7/1/2013 ).

Gamawan mengatakan, tidak tepat jika alasan peraturan itu dibuat karena perempuan dianggap membawa persoalan kejahatan. Sebaliknya, kata dia, tidak ada masalah jika aturan itu untuk memelihara tradisi di kabupaten tersebut.

Gamawan menambahkan, pihaknya akan membatalkan atau mengoreksi jika hasil evaluasi ternyata aturan itu melanggar peraturan perundang-undangan. Jika dalam bentuk peraturan daerah, kata dia, proses evaluasi paling lama 14 hari.

"Tadi malam saya diskusikan dengan kepala biro dan terkait lainnya. Kita harus cermati pasal per pasal. Kadang-kadang tidak pembatalan, tapi koreksi beberapa pasal saja. Nanti begitu disampaikan ke kita akan langsung berikan tanggapan," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, berbagai kritik muncul terkait aturan itu. Para pihak yang kontra dengan ketentuan ini berpandangan, tak ada ketentuan dalam Syariat Islam yang mengatur mengenai larangan duduk mengangkang di sepeda motor bagi perempuan. Selain itu, ketentuan tersebut juga dianggap melanggar hak azasi perempuan di jalan raya. Banyak kalangan juga menilai, duduk mengangkang bagi perempuan juga lebih aman daripada duduk menyamping saat dibonceng.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved