UU Keistimewaan Yogya
Renaisans Yogya, Tema Sultan Pimpin DIY 2012-2017
Diantaranya adalah mengembalikan nilai keluhuran berbangsa yang kian menipis, membebaskan masyarakat dari posisi marjinal
Penulis: Hendy Kurniawan |

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada masa kepemipinannya menjadi Gubernur DIY periode 2012-2017, Sri Sultan HB X membawa tema menghadirkan renaisans (pencerahan) Yogyakarta. Strategi pencapaian renaisans Yogyakarta diwujudkan dengan lima hal yang bertolak dari usaha pembangunan yang berorientasi memerbaiki tingkat hidup masyarakat.
Diantaranya adalah mengembalikan nilai keluhuran berbangsa yang kian menipis, membebaskan masyarakat dari posisi marjinal, konsolidasi integrasi melalui pengakuan kemajemukan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika, mengidupkan kembali visi kemaritiman dan menguatkan nilai sejarah lokal.
"Arah kebijakan renaisans Yogyakarta dituangkan dalam sembilan bidang strategis yang diprioritaskan. Meliputi, pendidikan, pariwisata, teknologi, ekonomi, energi, pangan, kesehatan, keterlindungan warga serta tata ruang dan lingkungan," urai Sultan, saat pemaparan visi misi pada rapat paripurna DPRD DIY, Jumat (21/9/2012).
Ditambahkannya, renaisans Yogyakarta ditujukan guna terciptanya peradaban baru unggul yang menghasilkan manusia utama, berasaskan ke Tuhanan, rasa kemanusiaan dan keadilan. Dengan mengandalkan modal dasar kebudayaan dan pendidikan.
Sementara, visi pembangunan DIY lima tahun ke depan adalah DIY yang berkarakter, berbudaya, maju, mandiri dan sejahtera menyongsong peradaban baru.
"DIY mandiri adalah kondisi masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhannya, mampu mengambil keputusan dan tindakan dalam penanganan masalahnya serta berkontribusi terhadap pembangunan dengan mengandalkan potensi yang dimiliki," papar Sultan.
Penyampaian visi misi dan program kerja lima tahun mendatang ini adalah salah satu agenda rapat paripurna istimewa DPRD DIY. Sedangkan agenda utama adalah penetapan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sesuai dengan UU 13/2012 tentang keistimewaan DIY, kepala daerah akan ditetapkan terlebih dahulu oleh DPRD sebelum dilakuka pelantikan oleh Presiden, Wakil Presiden atau Mendagri. (*)