Kantor Dishub Kabupaten Magelang Digeruduk Sopir Taksi
Puluhan sopir taksi Afda Magelang mendatangi kantor Dishub Kabupaten Magelang
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha |
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sekitar duapuluh orang sopir armada taksi Afda yang beroperasi di wilayah kabupaten Magelang menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Jum'at (14/9/2012). Para sopir tersebut meminta pihak Dishub untuk menertibkan keberadaan sejumlah armada taksi dari Kota Magelang yang sering mangkal di depan Armada Town Square (Artos Mall).
Selain itu, para sopir juga menganggap taksi kota itu sudah melanggar koridor izin operasi yang seharusnya hanya sebatas dalam wilayah Kota Magelang saja. Para sopir taksi tersebut ditemui oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub kabupaten Magelang Sugiyarto, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Magelang Aiptu Juminten, serta ketua DPC Organda kabupaten Magelang, Irianto.
Seperti diketahui, sejak lebaran lalu, sejumlah armada taksi baru mulai beroperasi di Kota Magelang meski belum mengantongi Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Namun begitu, Pemkot Magelang tetap mengizinkan taksi-taksi tersebut untuk beroperasi dengan hanya mengantongi izin prinsip dari walikota setempat. (*)