Keterbukaan Informasi Publik Ciri Demokrasi
proses pembuatan keputusan, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Informasi Provinsi D.I Yogyakarta, Istiatun di Gunungkidul dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Pemkab Gunungkidu, Rabu (12/9/2012).
Menurut dia, hal itu bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pembuatan keputusan, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik," tandasnya.
Sedangkan menurut Sekda Gunungkidul, Budi Martono, masih banyak data di masing-masing SKPD belum dikelola dengan baik dan disajikan dalam bentuk informasi yang dipublikasikan melalui web pemerintah Gunung Kidul yakni www.gunungkidulkab.go.id.
"Masing-masing dinas masih menganggap, data hanya untuk disimpan bukan untuk dipublikasikan," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)