Keterbukaan Informasi Publik Ciri Demokrasi

proses pembuatan keputusan, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi Informasi Provinsi D.I Yogyakarta, Istiatun di Gunungkidul dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Pemkab Gunungkidu, Rabu (12/9/2012).

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pembuatan keputusan, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan  badan publik," tandasnya.

Sedangkan menurut Sekda Gunungkidul, Budi Martono, masih banyak data di masing-masing SKPD belum dikelola dengan baik dan disajikan dalam bentuk informasi yang dipublikasikan melalui web pemerintah Gunung Kidul yakni www.gunungkidulkab.go.id.

"Masing-masing dinas masih menganggap, data hanya untuk disimpan bukan untuk dipublikasikan," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved