UU Keistimewaan DIY
Pengisian Gubernur dan Cawagub, Sultan Tegaskan UUK DIY Sudah Jelas
UUK DIY sudah diatur jelas bahwa lembaga yang diakui mengajukan berkas adalah Kawedanan Kasentanan Pura Pakualaman
Penulis: Hendy Kurniawan |
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dualisme kepemimpinan di Pura Pakualaman yang menyebabkan adanya dua berkas persyaratan yang diajukan kepada DPRD DIY sebagai calon wakil gubernur, menurut Sri Sultan HB X tidak perlu dirisaukan. Karena, pada UUK DIY sudah diatur jelas bahwa lembaga yang diakui mengajukan berkas adalah Kawedanan Kasentanan Pura Pakualaman, yang dipimpin oleh KPH Tjondrokusumo.
"Peraturan dalam UUK sudah jelas kok, itu kan yang ngomong UUK lho. Jadi kalau ada pihak lain yang mengajukan berkas ya tidak akan diproses pansus," jelasnya, saat ditemui di DPRD DIY, Senin (10/9/2012).
Lebih lanjut disampaikan Sultan, bahwa penyerahan berkas persyaratan harus dilampiri surat pemberitahuan dari DPRD DIY yang dikirimkan kepada Keraton dan Pura Pakualaman lima hari lalu. Tanpa adanya surat tersebut, berarti lembaga yang mengajukan berkas tidak diakui.
"Kalau sampai berkas yang diajukan pihak lain diverifikasi berarti dewan melakukan blunder. Itu (siapa yang diverifikasi) kan sudah ditegaskan pada UUK DIY," imbuh Sultan.
Sementara itu, anggota Pansus Verifikasi, Arief Budiono mengaku akan melihat berkas-berkas yang disampaikan oleh Keraton dan Pakualaman. Tapi untuk berkas yang diberikan oleh pihak Anglingkusumo akan dilakukan pembahasan pada rapat internal pansus. (*)