Penyimpangan DIPA
Kuasa Hukum AKBP Agustin Tuding Ada Petinggi yang Tak Senang
Ia menuding ada pejabat yang lebih tinggi tidak suka terhadap kliennya.
Penulis: bbb | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Penahanan dan pengajuan perkara mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hadiyanto oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) Jateng ditanggapi keras oleh kuasa hukumnya, Novel Al Bakri. Ia menuding ada pejabat yang lebih tinggi tidak suka terhadap kliennya.
"Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan karena sistem. Ada pejabat yang lebih tinggi yang tidak suka," katanya di lobi Kejati Jateng, Selasa (4/9) sore.
Ia menganggap perkara yang melibatkan kliennya terlalu dipaksakan. Selain dua tahun terkatung-katung, kliennya juga tidak didampingi pengacara selama masa pemeriksaan. Pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum dan membuktikan hal sebaliknya di pengadilan.
Kasus Agustin dimulai pada 2009. Saat itu penyelidikan menghasilkan data bahwa selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 Agustin melakukan penyimpangan dalam dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.
Perinciannya yaitu DIPA Rutin Rp 454.610.089, lalu DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp 315.405.500, APBD Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal Rp 418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000. Audit BPKP serta Direskrimsus mengumumkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.049.146.854.
Sejak lepas jabatan dari Kapolres Tegal pada 2009, Agustinus non job di Polda Jateng. Posisinya serupa dengan Djoko Susilo yang sudah diturunkan dari jabatan Gubernur Akpol.(*)