Ikatan Apoteker Indonesia Tuntut Yuli Bebas
Kasus kriminalisasi profesi apoteker yang menimpa Yuli Setyarini (30) warga Kauman, Semarang Tengah
Penulis: bbb | Editor: tea
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Kasus kriminalisasi profesi apoteker yang menimpa Yuli Setyarini (30) warga Kauman, Semarang Tengah, membuat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah bergerak. Menjelang sidang putusan pada Rabu (15/8/2-12) mendatang, IAI Jawa Tengah mengadakan rapat luar biasa dengan anggota IAI sejateng. "Kami meminta saudara Yuli dibebaskan murni," kata ketua IAI Jawa Tengah Jamaludin di aula Avicena Pt Phapros, Sabtu (11/8/2012).
Ia menolak secara tegas kriminalisasi profesi apoteker karena apoteker adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Hasil pemeriksaannya kepada Yuli, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan. Tuduhan penggelapan dan pencurian kepada Yuli baginya tidak beralasan.
Ia meminta agar majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Jika putusan tidak sesuai harapannya, pihaknya akan terus mendampingi Yuli di proses hukum yang dijalani anggotanya.
Awal kasus Yuli Setyarini itu terjadi ketika pemilik apotik Dirgantara, Ngaliyan, Wiwik dan Yulis melakukan perjanjian kerjasama pada 29 Mei 2010. Isinya tentang hak dan kewajiban apoteker menerima resep obat dan mengamankan/menyimpan obat-obatan. (*)