XT Square Harus Segera Beroperasi
Agar XT Square dapat segera dibuka, butuh penyelesaian melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemisahan dan Penyertaan Modal.
Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Agar XT Square dapat segera dibuka, butuh penyelesaian melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemisahan dan Penyertaan Modal. Hingga kini kedua Raperda tersebut belum rampung pembahasannya.
Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pengelola XT Square, Jogjatama Visesa, Rifki Listianto, dinamika yang berkembang di Pansus ada dua opsi. "Dua opsi itu soal penghapusan aset dan tidak dihapusnya aset," terangnya, Minggu (29/7/2012).
Dia menambahkan, untuk penghapusan aset berimplikasi penyertaan modal untuk PD Jogjatama Visesa menjadi Rp 3 miliar ditambah aset gedung tanah. "Kalau yang tidak dihapus, penyertaan modalnya hanya Rp 3 miliar, sedangkan tanah dan gedung tidak masuk," jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, kedua pendapat tersebut mempunyai argumen sama kuat. Sebenarnya, kata Rifki, menurut pandangan fraksinya, perusahaan daerah pengelola XT Square cukup diberi dana cash Rp 3 miliar saja untuk modal awal. "Aset gedung dan tanah tetap tidak disertakan, mengingat meminimalkan risiko kemdian hari dan tidak mengganggu kinerja BUMD tersebut," urainya.
Menurut dia, Pemkot Yogyakarta seharusnya tidak hanya pasif agar XT Square bisa segera di operasikan. "Butuh komunikasi proaktif dari Pemkot, sejauh mana desain anggaran awalnya yang direncanakan," katanya.
Rifki melihat Pemkot terkesan membiarkan kelanjutan pembahasan penyertaan modal dan pemisahan aset. "Jadi, kesannya mangkraknya XT Square bukan karena Pemkot," ujarnya.
Ia menegaskan, bagaimanapun XT Square harus segera dibuka. Karena, menurutnya, keberadaan XT Square diharapkan untuk kemajuan pariwisata, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan kesejahteraan warga Yogyakarta, khususnya di wilayah selatan. (*)