Konflik Keraton Solo
PB XIII Tegaskan Lembaga Adat Sudah Dihapus Sejak PB X
Bambang menegaskan bahwa reorganisasi yang dilakukan bukan untuk membuang pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap rekonsiliasi.
TRIBUNJOGJA.COM
,
SOLO - Pihak Dwi Tunggal Keraton Kasunanan Surakarta menegaskan bahwa
keberadaan Lembaga adat di Keraton Kasunanan Surakarta selama ini bisa
dikatakan ilegal. Juru Bicara Dwi Tunggal, Bambang Ary Wibowo
menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Sinuhun Paku Buwono XIII
Hangabehi, Lembaga Adat sebenarnya sudah dihapuskan sejak pemerintahan
PBX. "Berdasarkan penjelasan dari Sinuhun, Lembaga Adat sebenarnya sudah
dihapus sejak PBX," katanya kepada wartawan di Keraton Kasunaanan
Surakarta, Minggu (27/05/2012).
Bambang juga menegaskan bahwa PBXIII Hangabehi selama ini tidak pernah
memberikan izin kepada siapa pun untuk kembali membentik Lembaga Adat
tersebut. Untuk itulah, ke depannya raja berencana akan melakukan
reorganisasi internal Keraton Kasunanan Surakarta. "Sinuhun sudah
berencana mereorganisasi manajemen keraton, tapi masih terhalang karena
penutupan akses ke keraton ini," jelasnya.
Namun, Bambang menegaskan bahwa reorganisasi yang dilakukan bukan untuk
membuang pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap rekonsiliasi
Sinuhun PBXIII dengan Tedjowulan. Reorganisasi tersebut dilakukan justru
untuk merangkul semua pihak di Keraton Kasunanan Surakarta. "Ini bukan
berarti kita membuang pihak-pihak yang menentang. Tapi Sinuhun jutru
ingin semua dirangkul dan diajak untuk membangun keraton," katanya. (*)