ATM BRI Gejayan Dimolotov

Pelaku Pembakaran ATM Gejayan Divonis Penjara

Billy salah satu terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -- Terdakwa pelaku pembakaran ATM BRI di Gejayan pada 7 Oktober 2011 lalu Billy Agustian dan Reyhard Rambuan divonis 1 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Penyampian tuntutan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Mulyanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman Selasa,(15/5/2012).

Billy salah satu terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut dia, pihaknua  masih ingin mencari hukuman yang paling rendah.

"Ya kami dikasih waktu tujuh hari untuk banding. Namun, kami masih pikir-pikir dulu. Apakah banding atau bagaimana," kata Billy kepada Tribun Jogja usai persidangan.

Keputusan majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini karena terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran atau peledakan secara bersama-sama. Ini sesuai dengan pasal 187 KUHP ayat 1 junto 55.

Seperti diketahui pada 7 Oktober 2011 lalu telah terjadi kebakaran ATM BRI di Gejayan. Kedua tersangka yakni Billy Agustian dan Reyhard Rambuan berhasil diamakan petugas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan Kely Arkana yang disebut-sebut sebagai otak pembakaran ATM hingga saat ini masih buron. (TRIBUNJOGJA.COM)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved