ATM BRI Gejayan Dimolotov
Pelaku Pembakaran ATM Gejayan Divonis Penjara
Billy salah satu terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding
Billy salah satu terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut dia, pihaknua masih ingin mencari hukuman yang paling rendah.
"Ya kami dikasih waktu tujuh hari untuk banding. Namun, kami masih pikir-pikir dulu. Apakah banding atau bagaimana," kata Billy kepada Tribun Jogja usai persidangan.
Keputusan majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini karena terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran atau peledakan secara bersama-sama. Ini sesuai dengan pasal 187 KUHP ayat 1 junto 55.
Seperti diketahui pada 7 Oktober 2011 lalu telah terjadi kebakaran ATM BRI di Gejayan. Kedua tersangka yakni Billy Agustian dan Reyhard Rambuan berhasil diamakan petugas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan Kely Arkana yang disebut-sebut sebagai otak pembakaran ATM hingga saat ini masih buron. (TRIBUNJOGJA.COM)