PSK dan Pasangan Mesum Pantai Selatan Kena Razia

dua tempat terpisah oleh Satsabhara Polres Bantul dan Satpol PP Bantul .

Tayang:
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL --  Hari Jumat (11/5) pagi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul dipenuhi beberapa pasangan tidak resmi dan PSK yang terjaring razia rutin yang diadakan di dua tempat terpisah oleh Satsabhara Polres Bantul dan Satpol PP Bantul .

Total ada 50 orang yang diamankan dalam razia yang dilakukan antara kamis (10/5) petang hingga Jumat (11/5/2012) dini hari. Mereka dicokok dari beberapa hotel di daerah Sewon dan Pantai Parangtritis.

Anton selaku Staf Pidana Umum bidang Tahanan PN Bantul menjelaskan, dari beberapa terdakwa ini dikenai pasal Tipiring dengan denda Rp 352 ribu sunsider 14 hari.

"Salah satu terdakwa atas nama Sy terpaksa merelakan satu-satunya Hp merk Cross miliknya untuk dijual dan uangnya dipakai untuk membayar denda perkara," papar Anton. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved