Hakim Nyatakan Bambang Tedi Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan terdakwa Bambang Tedi bersalah, telah terbukti secara sah
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: tea
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan terdakwa Bambang Tedi bersalah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Vonis tiga bulan kurungan penjara dijatuhkan ke Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY, atas kasus penganiayaan terhadap Erna Efriyanti, seorang pengusaha bahan bangunan yang terjadi pada 17 November 2011.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Ketua Majelis Hakim Nurzaman SH menegaskan, hukuman tiga bulan kurungan penjara tak perlu dijalani terdakwa.
Terkecuali ada putusan persidangan sebelum masa percobaan enam bulan berakhir, yang menyatakan terdakwa bersalah. "Terdakwa divonis tiga bulan penjara dengan subsider enam bulan," tegas Nurzaman dalam persidangan yang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (17/4).
Baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa, Riezki Mahendra SH, menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi mereka waktu seminggu. "Kalau seminggu tidak menyatakan sikap berarti putusan diterima," ujar Nurjaman.
Di luar ruang sidang, baik terdakwa Bambang Tedi maupun JPU Aliansyah kembali menegaskan sikapnya pikir-pikir terkait putusan itu. Bambang mengaku tidak puas karena merasa tidak pernah melakukan penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang didakwakan ke Bambang Tedi terjadi Kamis (17/11/2011) pukul 21.00 di Swalayan Superindo, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. Saat itu istri Bambang Tedi, Sebrat Haryanti, bertemu Erna Efrianti.
Di swalayan itu, Erna mengatakan kepada Sebrat suaminya, Bambang Tedi, yang merupakan Ketua FPI, memiliki utang Rp 50 juta kepada dirinya. Kemudian Bambang langsung datang ke depan swalayan dan memaki-maki Erna, bahkan Bambang Tedi memukul dan meludahi Erna.
Karena tidak terima dengan perlakuan dan tindakan Bambang Tedi, Erna melapor kepada polisi. Akibat perbuatannya, Bambang Tedi didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang pembacaan vonis tertunda hampir dua jam lantaran SMA Muhammadiyah II Yogyakarta yang letaknya berada di depan pengadilan negeri tengah digelar ujian nasional. Selain itu penundaan juga dilakukan terkait pengamanan.
Hakim Elfi Marzuni SH, selaku Humas PN mengatakan, koordinasi perihal pengamanan dilakukan sebelum sidang dimulai. "Kami preventif kalau terjadi keriuhan. Karena ini sidang menarik, ini tokoh FPI. Biasanya massa banyak,"katanya.
Meski begitu, alasan itu bukan satu-satunya sehingga sidang mundur. Menurutnya, itu juga untuk menjaga kondusifitas lingkungan, mengingat ada beberapa sekolah di sekitar PN yang sedang menggelar ujian nasional.(*)