Praktik Kongkalikong Pembuatan SIM

Jalan Pintas Mendapatkan SIM Tanpa Tes Ujian

Inilah lika-liku percaloan pembuatan SIM.

Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: Agus Wahyu
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana, Hanan Wiyoko, Hari Susmayanti, Ikrob Didik, Obed Doni Ardiyanto, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik percaloan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih marak terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Biaya yang dikeluarkan pencari surat izin secara mudah itu pun membengkak hingga 400 persen atau sekitar Rp 450 ribu. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SIM A baru berkisar Rp 120 ribu, sedangkan SIM C hanya Rp 100 ribu.

Menggelembungnya biaya SIM ini hampir merata di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Penelusuran Tribun Jogja selama dua pekan terakhir, praktik jual beli SIM ini terjadi di Yogyakarta, Klaten, Solo, Magelang, dan Purwokerto.

Biaya tak wajar itu lebih disebabkan pencari SIM memilih mengurus melalui calo, hingga lembaga kursus menyemudi yang nyambi melayani jasa pembuatan SIM. Pencari SIM memilih jalan pintas untuk mengangkangi prosedur resmi, tanpa harus ujian teori maupun praktik.

Permasalahan muncul, tatkala jalan tikus mengurus SIM ini membuka kesempatan kongkalikong antara calo dan petugas yang mengurusi pembuatan SIM. Bahkan, para calo terang-terangan kompak membagi-bagi komisi pada petugas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved