Pajak Progresif Mulai Berlaku di Yogya
emerintah Provinsi DIY mulai memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Sulistiono
TRIBUNJOGJA.COM
,
Y0GYA - Pemerintah Provinsi DIY mulai memberlakukan pajak progresif bagi
pemilik kendaraan roda empat. Pungutan pajak progresif diberlakukan
efektif 2 Januari 2012.
Kepala Bidang Anggaran DPKAD Propinsi DIY, Gamal Suwantoro menjelaskan
pajak ini diberlakukan bagi kendaraan baru untuk unit kedua dan
seterusnya.
"Kalau kendaraan pertama hanya berlaku biaya balik nama saja, yaitu 1,5
persen dari nilai jual kendaraan tersebut. Untuk kendaraan kedua, pajak
ditambah 0,5 persen dari biaya balik nama tersebut atau 2 persen dari
nilai jual mobil baru," jelasnya.
Selanjutnya, penambahan 1 persen untuk kendaraan ketiga dan seterusnya
bertambah 0,5 persen. Hingga batas maksimal 5 kendaraan dengan nilai
pajak progresif sebesar 3,5 persen.
"Tujuan dari pemberlakuan pajak progresif tersebut adalah selain
pembatasan laju pertumbuhan kendaraan roda empat di Yogyakarta, pajak
progresif ini juga untuk tujuan legalisasi," tukasnya.(*)