Pajak Progresif Mulai Berlaku di Yogya

emerintah Provinsi DIY mulai memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat.

Tayang:
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Sulistiono
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM , Y0GYA - Pemerintah Provinsi DIY mulai memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat. Pungutan pajak progresif diberlakukan efektif 2 Januari 2012.

Kepala Bidang Anggaran DPKAD Propinsi DIY, Gamal Suwantoro menjelaskan pajak ini diberlakukan bagi kendaraan baru untuk unit kedua dan seterusnya.

"Kalau kendaraan pertama hanya berlaku biaya balik nama saja, yaitu 1,5 persen dari nilai jual kendaraan tersebut. Untuk kendaraan kedua, pajak ditambah 0,5 persen dari biaya balik nama tersebut atau 2 persen dari nilai jual mobil baru," jelasnya.

Selanjutnya, penambahan 1 persen untuk kendaraan ketiga dan seterusnya bertambah 0,5 persen. Hingga batas maksimal 5 kendaraan dengan nilai pajak progresif sebesar 3,5 persen.

"Tujuan dari pemberlakuan pajak progresif tersebut adalah selain pembatasan laju pertumbuhan kendaraan roda empat di Yogyakarta, pajak progresif ini juga untuk tujuan legalisasi," tukasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved