Target Penerimaan Pajak Reklame di Yogya Rp 5,3 Miliar
Penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta tahun ini ditargetkan Rp 5,3 miliar.
Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: Sulistiono
TRIBUNJOGJA.COM
,
YOGYA - Penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta
tahun ini ditargetkan Rp 5,3 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 200 juta
dibanding 2010 lalu.
Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan
Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Tugiarto, Jumat (2/12)
mengatakan untuk mencapai target tersebut diakui sulit.
Diperkirakan, sekarang penerimaan pajak reklame baru sekitar 90 persen
dari target yang ditentukan. Meski demikian diakui Pemkot Yogyakarta
tidak begitu menggenjot pendapatan dari sektor reklame. Pemasangan
reklame dititikberatkan untuk penataan.
Semisal, sejak November 2011 Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan
pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan
yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan
reklame tidak boleh lebih dari 2,5 meter.
Dengan demikian wajah Malioboro sebagai kawasan cagar budaya tidak
tertutupi reklame. Nilai estetika kawasan tersebut bisa dikembalikan.
(*)