Target Penerimaan Pajak Reklame di Yogya Rp 5,3 Miliar

Penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta tahun ini ditargetkan Rp 5,3 miliar.

Tayang:
Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: Sulistiono
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana


TRIBUNJOGJA.COM
, YOGYA - Penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta tahun ini ditargetkan Rp 5,3 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 200 juta dibanding 2010 lalu.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Tugiarto, Jumat (2/12) mengatakan untuk mencapai target tersebut diakui sulit.

Diperkirakan, sekarang penerimaan pajak reklame baru sekitar 90 persen dari target yang ditentukan. Meski demikian diakui Pemkot Yogyakarta tidak begitu menggenjot pendapatan dari sektor reklame. Pemasangan reklame dititikberatkan untuk penataan.

Semisal, sejak November 2011 Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame tidak boleh lebih dari 2,5 meter.

Dengan demikian wajah Malioboro sebagai kawasan cagar budaya tidak tertutupi reklame. Nilai estetika kawasan tersebut bisa dikembalikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved