Agung Minta Pasar Unggas ke DPRD Bantul

Sekitar 20 peternak unggas mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bantul meminta pasar unggas

Tayang:
Penulis: bbb | Editor: bbb
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Sekitar 20 peternak unggas yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang dan Peternak Ungas Pasar Bantul (P3UPB) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul pada Rabu (16/11). Mereka beraudiensi dengan komisi B DPRD Bantul, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar, pihak Kecamatan Bantul untuk meminta tempat berjualan khusus unggas karena tempat berjualan mereka saat ini, Lapangan Dwi Windu tidak representative.


“lapangan dwi windu kan merupakan tempat umum, dekat masjid agung dan sering digunakan untuk olahraga, menurut kami tidak layak karena bisa menimbulkan persepsi negatif,” kata Ketua P3UPB Agung Gunawan kepada anggota komisi B, Rabu (16/11/2011).


Ia berujar, di Bantul telah ada pasar Kambing di kecamatan Pandak dan burung di pasar Semulur di utara pasar Bantul. Karena itu pihaknya juga ingin ditampung karena pasar unggas semisal itik belum ada. Padahal selama ini, perputaran uang per pedagang di pasar sementara di lapangan dwi windu cukup besar. Omzet per pedagang setiap kali pasar itu buka setiap kliwon (penganggalan orang jawa) minimal Rp 1 Juta, dengan jumlah pedagang yang lebih dari 100 orang, omzet keseluruhan bisa mencapai ratusan juta. Itu pun jika dihitung dari 116 pedagang yang terdaftar, padahal masih banyak yang belum terdata oleh pihaknya.


Menanggapi hal itu Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Gatot Suteja menuturkan dukungannya terhadap permintaan para pedagang unggas. Bahkan, ia menglaim saat ini pihak pemerintah Kabupaten Bantul telah menyiapkan 4.665 m2 tanah kas desa Gandekan yang bersebelahan dengan Pasar Bantul untuk penempatan pasar unggas yang dimaksud. Mulai 2012, para pedagang pasar unggas bisa menetap di tanah tersebut untuk memulai aktifitasnya di tempat baru. Tanah itu telah disewa pemkab dengan durasi tiga tahun dan seharga Rp 2.500 per meter persegi. Rencananya, jika sudah clear maka Dinas Pekerjaan Umum akan meratakan tanah yang digunakan sebagai sawah tersebut agar bisa ditempati.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved