Relawan SAR Merapi Dibui
Kapolres: TaK Dilarang Bawa Sabit, Pisau dan…
Seorang pencari rumput yang membawa dan memiliki sabit, tidak boleh ditangkap saat berada di ladang.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi boleh menangkap orang yang membawa senjata tajam, ketika orang tersebut pada ruang dan waktu yang tidak tepat.
"Warga tidak dialrang membawa atau memiliki sabit, pisau atau senjata tajam apapun, asalkan sesuai dengan kontek dimana dia sedang berada,"kata Kapolresta Yogyakarta, Atang Heradi, Senin (7/2/2011).
Orang nomor satu di Polresta Yogyakarta itu mencontohkan, seorang pencari rumput yang membawa dan memiliki sabit, tidak boleh ditangkap saat berada di ladang, menuju atau pulang dari ladang. Namun bila dia membawa sabit ke Mal, tentu perlu diamankan.
"Begitu juga pisau lipat, jika dibawa ke konser musik atau selepas pulang konser, perlu dicari tahu, alasan dia membawa alat," terangnya.
Ia menegaskan, pisau lipat standar SAR harusnya dibawa saat berada di lokasi bencana. "Kalau pun dia pulang dari lokasi bencana, tentu ada rententan logika yang akan ditanya hakim," jelasnya panjang lebar.
Ditegaskan, standar operasi kepolisian untuk sajam, diutamakan kajian ruang dan waktu. Polisi juga tidak boleh menangkap sembarangan bila sajam dibawa pada tempat yang tepat.
"Khusus untuk kepemilikan senjata api, kepolisian DIY hanya memberikan rekomendasi sesuai pangkat dan jabatan. Keputusan izin pemberian senjata hanya di Mabes Polri," katanya. (*)