Berita Kriminal

Warga Bantul Ditangkap karena Rampas Uang Rp96 Juta Milik Warga Magelang

Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
PELAKU PENCURIAN: Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang dalam jumlah besar 

Rampas Rp 96 Juta Milik Tengkulak Tembakau, Pencuri di Magelang Pakai untuk Judi Online

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank seusai mengambil uang dalam jumlah besar.

 


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban bernama Sri Purwaningsih (SP), warga Muntilan, yang kehilangan uang Rp 96 juta pada Kamis (4/9/2025). 

 


Uang tersebut baru saja diambil korban dari bank swasta di Muntilan untuk transaksi pembelian tembakau.

 


“Korban menyimpan uang di bagasi sepeda motornya. Saat sampai di rumah, pelaku HS langsung mengeksekusi dengan membuka jok motor yang kuncinya masih menempel,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, Senin (15/9/2025).

 


Dua tersangka yang ditangkap yakni HS (50), residivis kasus pencurian asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan TJD (55), warga Bantul. 

 


HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD bertugas membuntuti korban sejak keluar dari bank.

 


Keduanya ditangkap pada 8 September 2025 saat hendak melakukan aksi serupa di wilayah Temanggung. 

 


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 40,5 juta, handphone, hingga kunci leter T.

 


Arwansyah mengatakan, usai menggasak uang Rp 96 juta, HS mendapatkan bagian Rp 56 juta, sementara TJD mendapat Rp 40 juta. 

 


Sebagian uang hasil pencurian digunakan HS untuk berjudi online dan membayar utang. Sementara itu, bagian milik TJD dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk ditransfer kepada keluarganya di kampung halaman. 

 


“Kami masih melakukan pengembangan agar seluruh uang hasil kejahatan bisa kembali,” jelasnya.

 


Arwansyah menyebut, dari hasil pengembangan, komplotan ini juga terlibat pada tiga kasus lain, yakni pencurian Rp400 juta di Temanggung pada 2023 (hasil penjualan biji kopi), Rp200 juta di Mungkid pada 2024 (dana umrah), serta Rp50 juta di Temanggung pada Agustus 2025.

 


“Para tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

 

 


Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. 

 


“Silakan meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

 


Korban Sri Purwaningsih (45) mengaku tidak menyadari telah dibuntuti para pelaku sejak keluar dari bank. 

 


Saat di rumah, ia justru dikejutkan oleh teriakan keponakannya yang melihat seseorang mengambil kantong plastik berisi uang dari bagasi sepeda motor. 

 


"Tahu tahu keponakan teriak-teriak di jok ada yang ambil kresek. Ternyata kejadian itu," jelasnya.

 


Uang tunai Rp96 juta tersebut rencananya akan digunakan korban untuk kulakan tembakau. Sri yang sehari-hari berdagang tembakau di Muntilan mengaku kerap memasok dagangannya hingga ke wilayah Wonogiri saat musim panen tiba. (tro)  

Kronologi Kelompok Bersenjata Tajam Terpengaruh Miras Ditangkap Satreskrim Klaten

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved