Pulang dari Luar Negeri? Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025 di Bandara

Mulai 1 Oktober 2025, sistem digital All Indonesia resmi diberlakukan di bandara, pelabuhan penumpang luar negeri, hingga Pos Lintas Batas Negara

allindonesia.imigrasi.go.id
Pulang dari Luar Negeri? Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025 di Bandara 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh penumpang internasional yang masuk ke Tanah Air. Mulai 1 Oktober 2025, sistem digital All Indonesia resmi diberlakukan di bandara, pelabuhan penumpang luar negeri, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Langkah ini menandai transformasi besar dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina. Melalui satu aplikasi terpadu, penumpang bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) atau kartu kedatangan secara online sebelum mendarat di Indonesia.

Menteri Pariwisata RI, Widyanti Putri Wardhana, ikut ambil bagian dalam sosialisasi penerapan aplikasi All Indonesia yang mulai berlaku penuh 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional.

Melalui unggahan di media sosialnya, Widyanti menyampaikan bahwa aplikasi tersebut akan memudahkan proses kedatangan bagi setiap orang yang masuk ke Indonesia.

“Selain terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan di pintu masuk Indonesia, aplikasi All Indonesia akan memberi kemudahan dan kenyamanan setiap orang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Widyanti dalam pernyataannya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengenalkan sistem digital terpadu yang mencakup layanan keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina. 

Kehadiran aplikasi All Indonesia diharapkan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan praktis bagi wisatawan mancanegara maupun warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri.

Satu Aplikasi untuk Semua Proses Kedatangan

All Indonesia merupakan platform digital hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

Dengan sistem ini, penumpang tidak lagi harus mengisi berbagai formulir manual. Proses deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina kini terintegrasi dalam satu platform.

Pengisian dapat dilakukan tiga hari sebelum tiba di Indonesia, baik dari negara asal maupun saat penumpang baru mendarat. 

Setelah selesai, sistem akan menghasilkan barcode yang ditunjukkan kepada petugas di pintu keluar bandara atau pelabuhan.

Sebelum diberlakukan secara nasional, All Indonesia sudah diuji coba sejak 24 Juli 2025 di beberapa bandara internasional, di antaranya Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali) untuk penerbangan Garuda Indonesia.

Tahap berikutnya, mulai 1 September 2025, aplikasi ini diwajibkan di sejumlah pintu masuk utama. 

Antara lain di Batam Center, Harbour Bay, Nongsa Pura, Sekupang, Marina Batam, dan Goldcoast Bengkong. Evaluasi dari tahap ini menjadi dasar penerapan penuh pada awal Oktober.

Baca juga: Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa

Cara Mengakses All Indonesia

Apa itu All Indonesia?
Apa itu All Indonesia? (allindonesia.imigrasi.go.id)

Aplikasi All Indonesia bisa diunduh melalui Google Play Store, App Store, atau diakses lewat situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id.

Namun masyarakat diminta berhati-hati. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, mengingatkan adanya situs palsu yang meniru tampilan resmi aplikasi.

“Sudah ada laporan domain penipuan seperti edocsllc.online yang mengatasnamakan All Indonesia untuk menjerat calon penumpang. Kami imbau agar masyarakat berhati-hati,” tegas Muparrih, Rabu (24/9/2025).

Penerapan sistem digital All Indonesia diyakini akan membawa sejumlah manfaat bagi penumpang maupun pemerintah. 

Proses kedatangan menjadi lebih cepat karena data penumpang sudah tersimpan sebelum mendarat, sehingga antrean di bandara maupun pelabuhan bisa berkurang signifikan.

Selain itu, sistem ini meningkatkan transparansi dan keamanan berkat integrasi antarinstansi di pintu masuk negara. 

Mekanisme digital juga memungkinkan Kementerian Kesehatan melakukan deteksi dini terhadap potensi penyakit menular, sebagai bagian dari sistem kewaspadaan nasional.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap komoditas bawaan penumpang seperti hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya menjadi lebih ketat. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi ekonomi nasional dari risiko hama maupun penyakit.

Cara Mengisi All Indonesia

Bagi penumpang, berikut alur pengisian aplikasi All Indonesia:

1. Isi data pribadi sesuai paspor (nama, tanggal lahir, kewarganegaraan).

2. Masukkan detail perjalanan (tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor penerbangan).

3. Pilih moda transportasi yang digunakan, pesawat atau kapal.

4. Lengkapi deklarasi mengenai informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina.

5. Periksa kembali informasi sebelum mengirim formulir. Pastikan seluruh data benar, lalu klik Kirim.

6. Setelah dikirim, barcode akan muncul. Barcode ini ditunjukkan kepada petugas ketika melewati pintu keluar bandara atau pelabuhan.

7. Pengisian dapat dilakukan mulai H-3 sebelum tiba di Indonesia.

Muparrih menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025 sistem All Indonesia akan diberlakukan penuh di seluruh pintu masuk internasional, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar. 

Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan terpercaya.

Dengan hadirnya All Indonesia, pemerintah berharap arus kedatangan penumpang internasional lebih lancar, tanpa hambatan birokrasi, serta memberi kenyamanan bagi wisatawan mancanegara dan warga Indonesia yang kembali dari luar negeri.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved