TOPIK
Kolom Bawaslu DIY
-
Rabu, 9 Desember 2020 adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
-
Salah satu perencanaan pengawasan ini adalah pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan.
-
Beberapa pelanggaran itu antara lain, pertama, melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
-
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dilaksanakan 9 Desember.
-
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah.
-
Salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah penyampaian dana kampanye.
-
Selama ini banyak hambatan bagi perempuan dalam menjalankan perannya pada kehidupan publik.
-
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya tetap menyepakati agenda pemilihan dilanjutkan.
-
Pada tahapan ini, kerentanan yang sering dimanfaatan oleh pasangan calon yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Terlepas dari perdebatan pro dan kontra, Pilkada tetap dilanjutkan walaupun jumlah pasien yang terpapar Covid-19 makin tinggi.
-
Rakyat berhak ikut aktif dalam proses politik yang secara konkrit terejewantahkan dalam Pemilihan yang jujur dan adil.
-
Pada tahapan pencalonan ini, salah satu potensi pelanggaran yang bisa terjadi dan merusak integritas pemilihan adalah praktek mahar politik.
-
Ada karakteristik yang bertolak belakang antara pelaksanaan Pilkada dengan Pandemi, Pilkada membutuhkan kehadiran masyarakat.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved