TAG
Angkutan Online
-
Grab memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019. Denda pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu
Selasa, 18 Juni 2019
-
Peraturan baru itu mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi para angkutan atau taksi online untuk dapat beroperasi.
Selasa, 20 November 2018
-
Menhub Budi Karya Sumadi memperingatkan Go-Jek dan Grab Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan seperti yang dituntut oleh para pengemudi
Senin, 19 November 2018
-
Lakukan Uji Publik, Kemenhub Syaratkan Transportasi Online Sediakan Panic Button
Sabtu, 10 November 2018
-
Uji Publik Angkutan Sewa Khusus, Kemenhub Minta 4 Hal Ini Hal Dipenuhi Operator
Sabtu, 10 November 2018
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved