Hasil Penyelidikan Polisi, Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Pakai Remot

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi memastikan bom yang diledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta dikendalikan pakai remot

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino
HISTERIS - Seorang wanita yang mengaku terduga pelaku peledak histeris mendatangi halaman SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pasca-terjadinya ledakan pada Jumat (7/11/2025) siang. Teruduga pelaku berinisial FN jalani operasi karena ikut terluka. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Gegana Polda Metro Jaya memastikan bom di SMAN 72 Jakarta dikendalikan menggunakan remote control, dirakit dan diledakkan oleh seorang siswa yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).
  • Dari tujuh bom rakitan, hanya empat yang meledak, sementara tiga lainnya gagal karena menggunakan sumbu api manual.
  • Polisi menegaskan pelaku bertindak sendiri dan tidak terkait jaringan terorisme mana pun.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Gegana Brimobda Polda Metro Jaya memastikan bom yang diledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta dikendalikan menggunakan remot.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini kemudian meledakan bom yang dirakitnya dari tempat bank sampah menggunakan remot kontrol.

Namun dari tujuh bom yang disiapkan, hanya empat bom saja yang meledak.

Sementara tiga bom lainnya tidak meledak karena memang  tidak menggunakan remot, melainkan menggunakan mekanisme sumbu api pemantik langsung.

Dikutip dari Kompas.tv, Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan tujuh bom rakitan yang dibawa oleh pelaku ke sekolahnya.

Namun tidak semua bom rakitan itu diledakan, karena masih ada tiga bom yang belum meledak.

Hanya empat bom saja yang berhasil diledakan oleh pelaku.

Tempat yang menjadi lokasi peledakan itu terdiri atas masjid dan area taman baca sekolah atau bank sampah.

"Jadi dari tujuh, empat yang meledak, tiga yang masih aktif sudah kita kembalikan di Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya," kata Kombes Henik dilansir dari laman kepolisian di Jakarta, Selasa (11/11/25) dikutip dari Kompas.tv.

Pelaku, kata Henik, merakit bom dengan bungkus yang berbeda-beda. 

Baca juga: Pesawat Angkut Militer C-130 Milik Turkiye Jatuh di Georgia, Sempat Berputar-putar Sebelum Jatuh

Bom rakitan itu memiliki inisiator elektrik, receiver dengan daya enam volt, bahan peledak yang mengandung potasium klorat.

Ia pun merinci di lokasi pertama, ada dua bom rakitan yang dibungkus dengan jerigen plastik.

Anak yang berkonflik dengan hukum ini kemudian meledakan bom yang dirakitnya dari tempat bank sampah menggunakan remot kontrol.

"Dapat disimpulkan untuk di TKP pertama di masjid, bahwa berdasarkan material yang ditemukan, rangkaian tersebut adalah rangkaian bom aktif dengan menggunakan remote," ucap Kombes Henik.

Kemudian, lanjut Henik, di lokasi kedua terdapat lima bom, di mana empat berada di bank sampah dengan dibungkus kaleng minuman. Sementara itu, satu bom dibungkus dengan pipa besi.

Namun, kata dia, untuk bom di lokasi Bank Sampah dan Taman Baca, cara kerjanya tidak menggunakan remot, melainkan menggunakan mekanisme sumbu api pemantik langsung.

"Jadi, kalau tidak dibakar ya bom itu tidak meledak. Namun yang dua itu dibakar oleh terduga pelaku. Kemudian explosifnya sama, menggunakan potassium chloride," ucapnya.t

Adapun polisi sebelumnya telah menetapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.

Informasi itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat menjelaskan terkait aksi pelaku yang tidak terhubung dengan jaringan teror.

"Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu," kata Irjen Asep dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

Sebagai informasi, anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi masih belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved