Ketakutan Jadi Kenyataan, Bupati Ponorogo Terjaring OTT Usai Tunda Suap

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sempat ketakutan saat mendengar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan oleh KPK di wilayah Riau.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
TERSANGKA KASUS SUAP - Foto H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. saat ditemui oleh awak media di Kantor Bupati Ponorogo pada 10 Oktober 2023. KPK mengungkapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sempat menunda penerimaan uang suap karena takut setelah mendengar OTT di Riau. Namun, KPK kemudian mendapat informasi, penyerahan uang suap akan dilakukan pada Jumat (7/11/2025). 

Tak hanya itu, uang tersebut juga diserahkan bukan oleh Yunus, melainkan teman dekat Direktur RSUD Harjono Ponorogo tersebut yang bernama Indah Bekti Pertiwi.

"Oknum Bupati Ponorogo ini meminta kepada adik iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima yang," urai Asep.

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima'. Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, dikirim ke oknum Bupati ini," lanjutnya.

Baca juga: Rapat Oemoem di Yogyakarta: Menolak Lupa, Menolak Gelar Pahlawan bagi Soeharto

Penggeledahan

Pengusutan kasus suap di Ponorogo itu terus dilakukan oleh KPK.

Untuk melengkapi bukti, sejumlah penyidik dari KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Ponorogo.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK membawa sejumlah tas dan alat.

Dalam kasus suap di Ponorogo ini, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk Sugiri Sukoco.

Tak hanya kasus suap saja, namun KPK juga menjerat Sugiri dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.

Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved