Kota Magelang
Masih 2.902 Perkawinan Belum Tercatat, Magelang Intensifkan Program Si Capermas
Pemkot Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal melalui program Si Capermas.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Pemkot Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal melalui program Si Capermas.
- Program ini membantu warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus pembaruan dokumen kependudukan.
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 melalui inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (3/2/2026), dengan melibatkan pemangku kepentingan hingga tingkat RT/RW.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, menjelaskan bahwa Si Capermas merupakan terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak 2022.
Program ini membantu warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus pembaruan dokumen kependudukan.
“Dengan adanya pembaruan dokumen, hak-hak keluarga, khususnya hak anak, dapat terlindungi lebih baik,” ujarnya membacakan sambutan tertulis Wali Kota Magelang Damar Prasetyono.
Data Perkawinan Belum Tercatat
Berdasarkan data kependudukan per 31 Desember 2025, masih terdapat 2.902 warga Kota Magelang dengan status perkawinan belum tercatat serta 440 warga dengan status cerai belum tercatat.
Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan administrasi kependudukan.
Wali Kota menegaskan dukungan penuh terhadap program ini.
“Kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap, manfaatkan kesempatan ini. Jangan ragu, negara hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” katanya.
Isbat Nikah Terpadu
Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan penetapan sahnya perkawinan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil dalam satu waktu dan tempat.
Melalui layanan ini, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi.
Program juga mencakup pencatatan perkawinan bagi warga non-Muslim.
Pemkot Magelang berharap sinergi antara Disdukcapil dan seluruh mitra terus diperkuat. “Perbaikan kecil di setiap lini akan melahirkan pelayanan besar bagi masyarakat,” ujar Catur. (tro)
• Kurang Konsentrasi saat Menikung, Truk Pasir Terguling di Jalur Jogja–Magelang
• Penebangan Pohon Randu Alas Raksasa Tuksongo Magelang Masuki Hari Kedua
| RSUD Tidar Magelang Rekrut Pegawai Baru, Wali Kota Larang Pungli dan Titipan |
|
|---|
| RSUD Tidar Magelang Fokus Pengembangan Kompetensi Dokter di 2026 |
|
|---|
| Cerita Pohon Natal Terbuat dari 35 Kilogram Tali Rafia di Kota Magelang |
|
|---|
| Prestasi Kota Magelang: SD Santa Maria hingga SMPN 12 Raih Adiwiyata 2025 |
|
|---|
| Kota Magelang Raih Predikat Kota Sangat Inovatif IGA 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Masih-Ada-2902-Perkawinan-Belum-Tercatat-Pemkot-Magelang.jpg)