Kota Magelang

Masih 2.902 Perkawinan Belum Tercatat, Magelang Intensifkan Program Si Capermas

Pemkot Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal melalui program Si Capermas. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Prokompim Kota Magelang
Kegiatan sosialisasi inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal) kepada pemangku kepentingan dan unsur masyarakat hingga RT/RW, di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (3/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal melalui program Si Capermas. 
 
  • Program ini membantu warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus pembaruan dokumen kependudukan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 melalui inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal).

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (3/2/2026), dengan melibatkan pemangku kepentingan hingga tingkat RT/RW.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, menjelaskan bahwa Si Capermas merupakan terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak 2022. 

Program ini membantu warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus pembaruan dokumen kependudukan.

“Dengan adanya pembaruan dokumen, hak-hak keluarga, khususnya hak anak, dapat terlindungi lebih baik,” ujarnya membacakan sambutan tertulis Wali Kota Magelang Damar Prasetyono.

Data Perkawinan Belum Tercatat

Berdasarkan data kependudukan per 31 Desember 2025, masih terdapat 2.902 warga Kota Magelang dengan status perkawinan belum tercatat serta 440 warga dengan status cerai belum tercatat. 

Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan administrasi kependudukan.

Wali Kota menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. 

“Kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap, manfaatkan kesempatan ini. Jangan ragu, negara hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” katanya.

Isbat Nikah Terpadu

Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan penetapan sahnya perkawinan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil dalam satu waktu dan tempat.

Melalui layanan ini, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi.

Program juga mencakup pencatatan perkawinan bagi warga non-Muslim.

Pemkot Magelang berharap sinergi antara Disdukcapil dan seluruh mitra terus diperkuat. “Perbaikan kecil di setiap lini akan melahirkan pelayanan besar bagi masyarakat,” ujar Catur. (tro)

Kurang Konsentrasi saat Menikung, Truk Pasir Terguling di Jalur Jogja–Magelang

Penebangan Pohon Randu Alas Raksasa Tuksongo Magelang Masuki Hari Kedua

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved