Progres Jalan Tol Jogja-Solo di Wilayah Sleman Lamban, Terganjal Pembebasan Lahan
Pembangunan Tol Jogja-Solo menyisakan beberapa pekerjaan yang belum bisa dikerjakan karena kehabisan lahan yang belum dibebaskan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Progres pembangunan jalan tol Jogja- Solo paket 2.2 yang membujur dari Tirtoadi hingga Trihanggo mengalami perlambatan akibat terganjal pembebasan lahan.
Pembangunan Tol Jogja-Solo menyisakan beberapa pekerjaan yang belum bisa dikerjakan karena kehabisan lahan yang belum dibebaskan.
Pejabat Humas Proyek Tol Jogja Solo Paket 2.2 PT Adhikarya, Agung Murhandjanto, mengatakan beberapa pekerjaan yang belum bisa dikerjakan di antaranya box culvert dari target 20 masih menyisakan 1 yang belum dikerjakan karena lahannya belum bebas.
Yaitu berada tepat di makam Kyai Kromo ijoyo atau makam Mbah Celeng.
Lahan di makam di Padukuhan Ketingan itu seluruhnya tergerus pembangunan jalan tol.
"Makam tersebut seharusnya direlokasi ketempat lain yang sudah disediakan. Namun masih menunggu ijin kesesuaian tata ruang dari dinas pertanahan dan tata ruang Kabupaten Sleman untuk lokasi pengganti makam," kata Agung, dikutip Rabu (31/7/2024).
Adapun pekerjaan borepile dari target 536 titik untuk pekerjaan at grade maupun non elevated, baru bisa dikerjakan 424 titik.
Permasalahannya karena lahan yang akan digunakan masih belum bebas.
Baca juga: Pemda DIY Gandeng Jepang Atasi Kemacetan Imbas Jalan Tol
Ada tiga makam umum yang belum bisa direlokasi, padahal lahan akan digunakan untuk lokasi pekerjaan borepile tersebut.
Sedangkan pekerjaan timbunan tanah, pembangunan jalan Tol Jogja-Solo paket 2.2 ini sudah terlaksana 70 persen dan masih menyisakan 30 persen lagi di lokasi yang belum dibebaskan.
"Untuk progres fisik struktur jembatan atau junction di area padukuhan simping kalurahan Tirtoadi kapanewon Mlati Sleman sudah mencapai 40 persen,"katanya.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, ada beberapa problem pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol sepanjang 3,25 kilometer ini.
Antara lain, untuk tanah hak milik warga yang belum bisa dibebaskan karena terkendala masalah adminitrasi.
Di antaranya sertipikat tanah diagunkan di bank, sehingga pembayaran harus melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman.
Kemudian ada juga masalah waris yaitu salah satu ahli waris yang belum bisa diketemukan.
| Bangun Greenhouse di Cangkringan, UMY Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
| Resah Suara Bising, Warga Sleman Sweeping Knalpot Brong di Ring Road |
|
|---|
| Innova Oleng di Kalasan, Naik Pembatas Jalan Lalu Dihantam Truk |
|
|---|
| Mayat Lansia Tanpa Kepala di Kali Konteng Gamping, Polisi: Korban Tewas Lebih dari 8 Jam yang Lalu |
|
|---|
| Live Streaming Vidio.com Barito Putera vs PSS Sleman Malam Ini Pukul 19.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tol-Jogja-Solo-Paket-22-Masuk-Wilayah-Ring-Road.jpg)