Update Daftar Wilayah Zona Merah Virus Corona di Wilayah Jakarta

Update Daftar Wilayah yang Masuk Zona Merah Virus Corona di Wilayah Jakarta

Editor: Hari Susmayanti
covid19.go.id
ILUSTRASI sebaran corona di Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Empat wilayah di wilayah DKI Jakarta masih menjadi zona merah penyebaran virus Corona.

Keempat wilayah tersebut meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Penetapan empat wilayah tersebut menjadi zona merah penyebaran virus Corona merupakan hasil dari pembaruan pemetaan tingkat resiko penularan Covid-19 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk kategori zona oranye.

Pekan lalu, Kota Depok sempat masuk kategori zona merah Covid-19.

Apa arti masing-masing zona Covid-19?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memetakan wilayah Covid-19 menjadi empat kategori, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.

Kemudian, zona kuning artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.

Inilah Riwayat 16 Pasien Baru Positif Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta

Satu Pasien Konfirmasi dari Kota Magelang Meninggal, Satu Konfirmasi Baru

Belasan Pegawai Terpapar COVID-19, Kantor Dinkes Gunungkidul Belum Tergolong Kluster

Berdasarkan keterangan pada situs https://covid19.go.id/peta-risiko, ada tiga indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan zona wilayah Covid-19 yaitu indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi meliputi di antaranya penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif dan probable yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable, laju insidensi kasus positif, dan mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk.

Indikator surveilance kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu dan positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen dari seluruh orang yang diperiksa.

Kemudian, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk menampung ODP, PDP, atau pasien positif Covid-19.

Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), masing-masing zona wilayah Covid-19 memiliki kebijakan berbeda yang harus diterapkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved