Meski Diancam Digembok, Masih Ada Mobil yang Parkir di Marka Garis Biku-biku

Pantuan Tribunjogja.com, masih terdapat beberapa mobil di Jalan Cik Ditiro yang melanggar peraturan tersebut, Selasa (6/9/2016) pagi.

Penulis: app | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Arfiansyah Panji Purnandaru
Sejumlah mobil masih parkir di marka garis biku-biku Jalan Cik Ditiro, Selasa (6/9/2016). 

Meski Diancam Digembok, Masih Nekat Parkir Mobil di Marka Garis Biku-biku

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai Senin (5/9/2016) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pelanggar marka garis kuning berbiku-biku.

Sebanyak 16 mobil digembok dalam operasi yang berlangsung di dua ruas jalan protokol Kota Yogyakarta.

Namun, tampaknya ancaman tersebut belum membuat masyarakat jera untuk tetap parkir di marka garis biku-biku.

Pantuan Tribunjogja.com, masih terdapat beberapa mobil di Jalan Cik Ditiro yang melanggar peraturan tersebut, Selasa (6/9/2016) pagi.

Berebeda dengan Jalan Cik Ditiro, di dua jalan protokol lain yaitu Jalan Prof Yohanes dan Jalan C Simanjuntak tidak tampak pelanggaran marka garis biku-biku.

Berdasarkan pada pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan RI No 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.

Pasal tersebut menyebut adanya larangan parkir atau berhenti di jalan yang mengacu pada pasal 39 huruf b dan yang dimaksud adalah garis berbiku-biku berwarna kuning.

Kedepan denda sebesar Rp 500 ribu siap menanti pelanggar, jika sudah diterapkan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved