Meski Diancam Digembok, Masih Ada Mobil yang Parkir di Marka Garis Biku-biku
Pantuan Tribunjogja.com, masih terdapat beberapa mobil di Jalan Cik Ditiro yang melanggar peraturan tersebut, Selasa (6/9/2016) pagi.
Penulis: app | Editor: Ikrob Didik Irawan
Meski Diancam Digembok, Masih Nekat Parkir Mobil di Marka Garis Biku-biku
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai Senin (5/9/2016) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pelanggar marka garis kuning berbiku-biku.
Sebanyak 16 mobil digembok dalam operasi yang berlangsung di dua ruas jalan protokol Kota Yogyakarta.
Namun, tampaknya ancaman tersebut belum membuat masyarakat jera untuk tetap parkir di marka garis biku-biku.
Pantuan Tribunjogja.com, masih terdapat beberapa mobil di Jalan Cik Ditiro yang melanggar peraturan tersebut, Selasa (6/9/2016) pagi.
Berebeda dengan Jalan Cik Ditiro, di dua jalan protokol lain yaitu Jalan Prof Yohanes dan Jalan C Simanjuntak tidak tampak pelanggaran marka garis biku-biku.
Berdasarkan pada pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan RI No 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.
Pasal tersebut menyebut adanya larangan parkir atau berhenti di jalan yang mengacu pada pasal 39 huruf b dan yang dimaksud adalah garis berbiku-biku berwarna kuning.
Kedepan denda sebesar Rp 500 ribu siap menanti pelanggar, jika sudah diterapkan. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/garis-biku_sjfd_20160906_120739.jpg)